Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bos Penambangan Pasir Ilegal di Barelang Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 21-02-2014 | 11:43 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Junaidi alias Ahui, tersangka kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Barelang, akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (26/2/2014) pekan depan.

Siti Fatimah, Panitera Muda PN Batam, mengatakan, majelis hakim yang akan mengadili Junaidi telah ditetapkan yakni Thomas Tarigan sebagai hakim ketua yang dibantu hakim anggota Djarot dan Alfian.

"Rabu depan agenda persidangannya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Chadafi," kata Siti, Jumat (21/2/2014).

Terdakwa sendiri, lanjut Siti, dijerat dengan dengan UU RI No 32 tahun 2009 Pasal 98 ayat (1) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

"Atau kedua pasal 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara penambangan pasir ilegal di kawasan Barelang dan tersangka Junaidi alias Ahui dilimpahkan berulikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (6/2/2014) lalu oleh PPNS Bapedalda Kota Batam.

PPNS menyerahkan tersangka Ahui dan barang bukti dua unit truk dan dua unit mesin pompa. Tersangka yang sebelumnya dititip di Polres, langsung ditahan di Rutan Baloi.

Editor: Dodo