Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perundingan Buntu, Buruh PT DSAW Lanjutkan Pemogokan
Oleh : Hadli
Jum'at | 21-02-2014 | 08:50 WIB
mogok dsaw.jpg Honda-Batam
Mogok kerja buruh PT DSAW.

BATAMTODAY. COM, Batam - Manajemen PT Dwi Sumber Area Waja (DSAW) tetap bersikukuh tidak dapat mengabulkan seluruh tuntutan buruh sesuai dengan dengan SK Gubernur Kepri No. 997 Tahun 2013, peraturan menteri tahun 1999 pasal 14 ayat 3 serta UU Ketenagakerjaan No13 Tahun 2003.

Perundingan yang dimediasikan oleh Disnakertrans Kota Batam dengan PUK Aliansi Serikat Pekerja SPSI dan SPMI, PT DSAW di kantor perusahaan yang beraktivitas pembuatan pipa baja itu berakhir pada Kamis (20/2/2014) sekitar pukul 18.20 WIB, kembali tidak ada kata kesepakatan alias deadlock.

"Perundingan tadi tetap tidak ada hasil yang disepakati. Manajemen tetap tidak bisa mengambil keputusan," kata Bambang Ngupoyo, koordinator aksi kepada BATAMTODAY.COM, tadi malam.

Dia mengatakan, manajemen hanya mampu memberikan keputusan atas tuntutan usulan penambahan upah special in crease terhadap seluruh karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan pada tuntutan kenaikan upah sebesar Rp458 ribu dari Rp382 ribu yang ditetapkan manajemen secara sepihak tanpa melalui perundingan sesuai dengan SK Gubernur, manajemen tidak dapat mengambil keputusan.

"Pada Selasa tanggal 25 Februari 2014 mendatang akan kembali dilakukan perundingan yang dihadiri langsung oleh pemilik kebijakan perusahaan," katanya kembali.

Mulai besok, Jumat buruh akan kembali bekerja seperti biasa hingga Senin (24/2/2014).

"Selasanya kami akan kembali menggelar mogok kerja guna mengawal perundingan tersebut," pungkasnya.

Hingga saat ini pihak manajemen PT DSAW yang diketahui milik WNI tersebut belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait tuntutan buruh yang mengacu pada SK Gubernur Kepri No. 997 Tahun 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 1999 pasal 14 ayat 3 serta UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Ratusan buruh PT Dwi Sumber Area Waja (DSAW) yang berada di Kawasan Industri Estate (KIE) Kabil, Kecamatan Nongsa ini menggelar mogok kerja sejak Rabu (19/02/2014) di dalam halaman perusahaan tersebut.

Aksi mogok yang diikuti hampir seluruh pekerja perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan pipa, atau sebanyak 510 buruh tergabung dari Aliansi Serikat Pekerja PUK PT DSAW dan FSPMI berlangsung sejak pagi tadi, menuntut upah sundulan atas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2014 sesuai dengan keputusan Gubernur tahun 2013 lalu.

Editor: Dodo