Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Assessor Hanya Beri Penilaian

Penentu Kandidat yang Lolos Seleksi Kepala BP Batam Ternyata TUKK
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 20-02-2014 | 17:33 WIB
sidang_gugatan_istono_lagi.jpg Honda-Batam
Presiden Direktur PT Daya Makara, Candra Widjaya saat memberikan kesaksian di PTUN Tanjungpinang dalam sidang lanjutan gugatan Istono kepada Ketua DK FTZ dan Ketua TUKK Calon Kepala BP Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan gugatan Istono terhadap Ketua DK FTZ BBK dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) calon Kepala BP Batam sebagai tergugat I dan II, kembali digelar di PTUN Tanjungpinang dengan agenda mendengar kesaksian dari tim assessor independen, yakni Presiden Direktur PT Daya Makara, Candra Widjaya, Kamis (20/2/2014).

Dalam kesaksiannya, Candra Widjaya menyatakan, tim assessor independen tidak pernah memutuskan apapun, namun hanya memberikan saran apakah kandidat tersebut layak lolos atau tidak.

"Kita hanya membantu, tidak memutuskan. Yang memutus itu TUKK sekaligus mengumumkannya kepada peserta. Namun memang ada perundingan antara tim assessor dengan TUKK untuk menentukan siapa kandidat yang lolos selain dilihat dari nilai yang diperoleh peserta," ujar Candra di PTUN Tanjungpinang.

Sementara itu, kuasa hukum Istono dari AKHH Lawyers, kembali melontarkan pertanyaan terkait keberadaan tim assessor independen yang diperkenalkan TUKK dari Universitas Indonesia (UI) dan bukan dari PT Daya Makara.

Nah, Candra pun mengaku, jika pada seleksi tahap pertama TUKK memperkenalkan tim assessor independen dari Universitas Indonesia (UI) bukan dari PT Daya Makara. "Karena TUKK yang memperkenalkan (dari UI), tetapi ketika tes tahap kedua kita merevisi kalau tim assessor independen itu dari PT Daya Makara," ujarnya.

Kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan tentang sistim penilaian yang dilakukan, yang sama sekali tidak pernah diberi tahu ke peserta, baik secara tertulis maupun lisan.

Soal sistim penilaian ini, Presiden Direktur PT Daya Makara ini mengatakan, jika pihaknya hanya diberikan hasil lembar jawaban para peserta oleh TUKK, sedangkan nama tidak ada dilampirkan. "Nama disimpan oleh tim uji kelayakan dan kepatutan (TUKK), tugas kami hanya menilai. Nilai itulah yang kita berikan ke TUKK," ujarnya.

Soal nilai kontrak kerja antara TUKK dengan PT Daya Makara juga, Candra membeberkan di persidangan. Termasuk kalau dirinya tidak pernah bertemu dengan Ketua Dewan Kawasan FTZ Muhammad Sani.

"Nilai kontrak sekitar Rp160 juta dan yang menandatangani kontrak tersebut adalah Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, Muhammad Sani. Saya tidak bertemu dengan Ketua DK, tandatangan nilai kontrak itu diurus oleh staf saya lalu ditandatangani oleh Ketua DK," ungkap Presiden Direktur PT Daya Makara Candra Widjaya.

Sidang gugatan Direktur Perencanaan BP Batam, Ir Istono, ini akan kembali digelar pada Selasa (25/2/2014) depan, dengan agenda mendengar kesaksian salah satu anggota TUKK calon Kepala BP Batam, yang diminta majelis hakim untuk dihadirkan tergugat I dan II.

Editor: Dodo