Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gudang Penampungan BBM Tak Tersentuh

Tangkap 13 Mobil Pelangsir, Polisi Cuma Tahan 5 Sopir
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 20-02-2014 | 17:21 WIB
pelangsir_lsm.jpg Honda-Batam
Salah satu mobil pelangsir solar yang diamankan di Polresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat kepolisian berhasil mengamankan 13 mobil pelangsir yang 'mengisap' BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Batam selama tahun 2014 ini. Dari penangkapan ini, hanya 5 sopir yang ditangkap, sementara gudang penampungan solar dan pihak yang bermain tak tersentuh oleh aparat kepolisian.

Penangkapan pertama dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Rudi beserta jajarannya seperti Disperindag dan Satpol PP berhasil menangkap 3 mobil pelangsir di SPBU Pelita, Kamis (16/1/2013).

Ketiga mobil tersebut adalah mobil L 300 dengan nomor polisi BP 7050 EX. Tangki mobil ini sudah dimodif dan memiliki muatan berkapsitas satu ton. Kemudian minibus Lite Ace bernomor polisi BP 9270 ZN yang memiliki ukuran tangki lebih besar dari mobil sebelumnya, namun sopirnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya yakni mobil sedan lama bermerek Nissan dengan nomor polisi BP 1391 DZ.

Tak lama berselang, Tim Buser Polsek Lubukbaja berhasil menangkap lima unit mobil pelangsir solar yang sedang parkir di depan BPR Cosmic, Baloi, Sabtu (1/2/2013) pagi. Kelima mobil pencoleng ini hendak mengantre BBM di SPBU yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

Kelima mobil pencoleng solar ini berupa taksi hijau Toyota Corolla BP 1130 ZU, taksi hitam Toyota Corolla BP 1740 ZM, taksi hitam Toyota Corolla BP 1756 ZU, taksi hitam Toyota Corolla BP 1291 QX, dan Mitsubishi Pajero Hijau BM 77 XD.

"Kelima mobil pencoleng solar ini ditangkap ketika sedang parkir di depan BPR Cosmic. Mereka hendak mengantre BBM di SPBU tak jauh dari lokasi penangkapan," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto, Senin (3/2/2013).

Satreskrim Polresta Barelang tak mau ketinggalan, dengan mengamankan empat unit mobil pelangsir solar yang sedang mengisi BBM di sejumlah SPBU di Batam. Dari penangkapan ini petugas juga mengamankan sopir dan barang bukti solar bersubsidi yang diisi ke tangki modifikasi.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim khusus (Timsus) Satreskrim Polresta Barelang yang dibentuk untuk mengatasi kasus pencoleng solar yang kerap terjadi di Batam. Petugas menangkap pelaku ketika sedang mengantre BBM di sejumlah SPBU.

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (1/2/2014) sekitar pukul 10.00 WIB terhadap RO, sopir mobil sedan Toyota Corolla warna biru nopol 1575 EX di SPBU PT Waringin Mas, Pelita. Dari mobil pencoleng ini diamankan solar bersubsidi sebanyak 60 liter.

Tangkapan kedua pada Senin (3/2/2014) sekitar pukul 9.30 WIB terhadap pelaku As, sopir mobil sedan Toyota Corolla hitam BP 1608 UX di SPB Batamindo Pertiwi (Vitka Farma) Tiban. Dari mobil tersebut diamankan solar bersubsidi sebanyak 50 liter solar.

Penangkapan selanjutnya dilakukan polisi di SPBU Dumas Mitra Anugrah, Tembesi. Petugas mengamankan dua mobil pelangsir, yakni Nissan Pulsar warna hijau nopol BP 1420 UZ dan petugas berhasil mengamankan solar bersubsidi sebanyak 50 liter. Sopir mobil, TA turut ditangkap petugas.

Selain itu, polisi juga menangkap sopir mobil Mitsubishi Storm warna hijau BP 8453 ZB yang dikemudikan RLS, serta diamankan solar sebanyak 125 liter.

"Semua mobil pencoleng ini menggunakan tangki modifikasi yang bisa memuat solar antara 250 liter hingga 500 liter. Kasusnya masih lidik dan pengembangan," kata Kanit Tipiter, Iptu Mangiring Hutagaoul, Senin (10/2/2014).

Terakhir, Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP kembali berhasil menangkap mobil pelangsir yang sedang 'mengisap' solar bersubsidi di SPBU.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kabid ESDM Disperindag Kota Batam, Amiruddin menangkap mobil pelangsir jenis bak terbuka, Daihatsu Rocky warna biru nopol BP 1563 XJ yang sedang mengisi solar di SPBU Top 100 Tembesi, Sabtu (15/2/2014) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selain mengamankan mobil pencoleng, sopir mobil berinisial RN (19) turut ditangkap dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Barelang. Dari keterangan pelaku, dia sudah mengisi solar sebanyak 400 liter dari 6 SPBU di Batam.

"Mobil pelangsir ini ditangkap petugas Disperindag dan Satpol PP Kota Batam. Untuk penyelidikan, pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polresta Barelang," kata Kanit Tipiter, Iptu Mangiring Hutagaol, Rabu (19/2/2014).

Mobil pelangsir itu, lanjut Mangiring, dimodifikasi dengan tangki tambahan yang berada di bak belakang mobil, untuk mengelabui petugas, tangki ditutup dengan plat besi yang di modifikasi.

"Dari keterangan pelaku muatan yang ada ditangki ada sekitar 400 liter solar, sedangkan kapasitas tangkinya 500 liter," jelasnya.

Pada nopol kendaraan, terdapat logo LSM terbuat dari plat yang bertuliskan LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) dan masih terpasang saat diparkir di halaman Polresta Barelang.

Disinggung tempat dimana sopir mobil pelangsir ini membuang solar mereka, Mangiring tak dapat menjelaskan, dengan alasan pelangsir solar menjual ke tempat terdekat.

"Mereka jual di tempat terdekat saja, tentang tempatnya belum ada penjelasan dari tersangka," kilah Mangiring.

Editor: Dodo