Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT E-Tech Diberi Waktu 7 Hari Lunasi Hak-hak Buruh
Oleh : Gokli
Kamis | 20-02-2014 | 11:37 WIB
mogok_e-tech.jpg Honda-Batam
Pemogokan buruh di PT E-Tech, Batamindo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas produksi di PT E-Tech yang terletak di jalan Kenaga Lot 246 Kawasan Industri Batamindo dihentikan sementara. Pemilik perusahaan diberi tenggang waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan semua hak-hak buruh yang belum terbayarkan.

Berhentinya aktivitas produksi di PT E-Tech dimulai dari hari Rabu (19/2/2014) pagi. Dimana, saat itu sebanyak 53 orang buruh melakukan aksi mogok spontan menuntuk hak-haknya.

Tak hanya itu, aksi mogok spontan itu juga terjadi dilatar belakangi pengusiran dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap lima orang buruh yang dilakukan dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India masing-masing Tri Purti Morgan sebagai project engineering dan Nanda Gopal sebagai manajer akunting.

Pengusiran dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dua orang asing itu sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum. Selain sepihak, jabatan kedua orang asing itu juga tidak kompeten melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Mereka (Tri Purti Morgan dan Nanda Gopal-Red) tak ada hak mengusir dan memecat pekerja dari perusahaan ini," kata Mustofa, Wakil Ketua PC FSPMI Batam, kemarin malam di lokasi perusahaan.

Sampai dengan saat ini, Kamis (20/2/2014) aktivitas produksi masih dihentikan. Pasalnya, tuntutan buruh terhadap Pemilik perusahaan belum ada jawaban atau belum tercapainya suatu kesepakatan.

Memang, pada Rabu (19/2/2014) sekitar pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 18.34 WIB berlangsung perundingan antara buruh dengan dua orang TKA disaksikan pihak Disnaker Batam dan pihak Kawasan Batamindo. Namun, karena dua orang TKA tidak dapat membuat keputusan, akhirnya buruh menyepakati untuk menghentikan aktivitas produksi sementara.

Kendati aktivitas produksi dihentikan, para buruh masih tetap datang ke Perusahaan seperti biasa. Mereka menjaga asset perusahaan sampai ada kesepakatan yang diberi tenggang waktu sampai tujuh hari atau sampai Rabu (26/2/2014).

"Waktu yang diberikan kepada perusahaan 7 hari. Saat ini kami datang ke perusahaan untuk jaga aset saja," ujar salah seorang buruh.

Editor: Dodo