Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki dan Edarkan Ganja

PNS di Basarnas dan Satpol PP Tanjungpinang Terancam Kurungan 20 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-02-2014 | 08:11 WIB
PN-Tanjungpinag2.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sahit bin Sahir (29), PNS di Badan SAR Nasional Tanjungpinang, dan Sehan bin Yusuf Ismail (28), anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang, didakwa kurungan 20 tahun penjara karena memiliki dan menyimpan ganja.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Oktoni SH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (19/2/2014). JPU Oktoni menyatakan kedua terdakwa tanpa hak dan izin memiliki, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 1 kilogram, yang sebelumnya dibeli dari tersangka Yaser Arafat (DPO).

Atas perbuatanya, terdakwa kami dakwa dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dalam dakwaan primer dan pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dalam dakwaan primer," ujar JPU Oktoni.

JPU mengatakan, kedua terdakwa bersama terdakwa Novi Ariyandi (dituntut dalam berkas terpisah) ditangkap oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri sekitar pukul 18.30 WIB di Rumah Makan 55 Jalan Tugu Pahlwan, Rabu (2/10/2013) lalu.

Dari tangan terdakwa, petugas BNN Kepri menemukan lintingan ganja di dalam kemasan rokok mild milik kedua terdakwa. BNP Kepri juga menemukan sembilan bungkus ganja kering di rumah terdakwa Novi Yandri yang disimpan di atas plafon kamar mandi.

Sebelum tertangkap, dari pengakuan terdakwa, Sehan sempat meminta terdakwa Sahir untuk mencari pembeli 1 kg ganja senilai Rp3,5 juta. Atas permintaan Sehan tersebut Sahir menelepon terdakwa Novi Aryandi, dan menyanggupi untuk membeli narkotika milik Sehan dengan harga Rp2 juta.

Terdawka Novi Yandri menjanjikan bertemu dengan kedua terdakwa untuk menyerahkan barang haram tersebut dan mengambil uang pembayaran di ATM swalayan Global Km7 Tanjungpinang. "Jadi, ketiganya ditangkap BNN setelah terjadi penjualan," ujar JPU.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.(*)

Editor: Roelan