Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemenuhan Standar Pelayanan Pendidikan Itu Tanggung Jawab Pemda
Oleh : Habibi
Rabu | 19-02-2014 | 07:26 WIB
musliar_kasim.JPG Honda-Batam
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Apalagi, SPM itu harus tuntas pada tahun 2014 ini.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, menjawab BATAMTODAY.COM, di sela-sela kunjungannya ke Batam, belum lama ini.

Musliar menjelaskan, SPM pendidikan dasar adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Standar pelayanan minimal pendidikan merupakan ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sekolah dan madrasah. 

Penerapan SPM dimaksudkan untuk memastikan bahwa di setiap sekolah dan madrasah terpenuhi kondisi minimum yang dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang memadai. 

"Jadi jelas, semuanya dari pemerintah daerah. Jika pun ada masalah dan meminta bantuan kepada pemerintah pusat, maka kami akan melihat terlebih dahulu faktor penyebab hal tersebut tidak terlaksana. Jika memang permasalahan itu rumit dan tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah, maka kami akan bantu," kata Musliar. 

Dijelaskan lagi, SPM pendidikan itu meliputi layanan penyediaan ruang kelas dan penyediaan guru yang memenuhi persyaratan kualifikasi maupun kompetensi. Selain itu juga persiapan rencana pembelajaran dan evaluasi hasil belajar siswa di sekolah, dilaksanakan oleh guru tetapi diawasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Standar pelayanan minimal pendidikan tingkat dasar diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010. Untuk masyarakat yang merasa perlu melihat bagaimana layanan yang haruusnya siswa dapatkan, dapat dilihat dalam Permendiknas tersebut," terang Musliar. (*)

Editor: Roelan