Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Saksi Korban Tidak hadir, Sidang Tetap Berja

Penghentian Sidang Tidak Diatur KUHAP
Oleh : roni
Kamis | 12-05-2011 | 18:51 WIB

Batam, batamtoday - Permohonan agar sidang pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Robby Shine dihentikan sah-sah saja. Namun tidak normatif dan tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

Kasus pencabulan bukan delik aduan melainkan kriminal murni. Walaupun korban menarik laporannya, proses hukum akan terus berjalan. Apalagi sudah masuk dalam ranah persidangan dengan agenda keterangan saksi korban.

Penasehat hukum terdakwa sebelumnya membacakan tujuh item permohonan kepada Majelis Hakim PN Batam yang memimpin persidangan. Isinya menolak JPU untuk membacakan BAP penyelidikan. Lalu meminta kepada Majelis Hakim agar kasus tersebut dihentikan, sebab saksi korban telah menarik laporan tertanggal 28  Desember 2010.

Demikian dikatakan Andreas, pengacara yang berdomisili di Batam kepada batamtoday, Kamis, 12 Mei 2011. Seperti kasus Robby Shine yang meminta hakim menghentikan persidangan dengan alasan saksi korban telah mencabut laporannya sejak Desember 2010 lalu dianggap kurang tepat.

"Sah-sah aja jika penasehat hukum mengajukan permohonan. Apakah dikabulkan atau tidak itu wewenang majelis" ungkap Andreas.

Hal senada dikatakan oleh Pengacara Manner Lubis, bahwa penghentian kasus tidak bisa dilakukan dalam persidangan. Penghentian kasus bisa dilakukan pada tahap penyidikan, belum masuk ke pengadilan.

"Secara umum penghentian persidangan di pengadilan tidak bisa. Bisa dihentikan sebelum masuk ke Pengadilan," ujar Manner Lubis yang mengaku kurang mengikuti kasus Robby Shine.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1, 2) dan pasal 82 Undang-undang (UU) No.23 tahun 2002 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun penjara. Serta dakwaan sekunder dengan pasal 287 ayat (1) dan pasal 289 KUHP.