Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bunuh Hiu, Pria Ini Didenda Rp200 Juta
Oleh : Redaksi
Jum'at | 14-02-2014 | 08:01 WIB
hiu.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, New South Wales - Australia terbilang tegas dalam menjaga konservasi alam, terutama perlindungan terhadap hewan yang terancam punah. Pengadilan New South Wales, Australia, menghukum Justin Adam Clark untuk membayar denda 18 ribu dolar (sekitar Rp200 juta) terkait kematian seekor ikan hiu putih yang masih muda di pesisir selatan negara bagian itu.

Clark diajukan ke pengadilan oleh Departemen Perindustrian (DPI) NSW sehubungan dengan kematian seekor ikan hiu di Sussex Inlet pada Januari 2012 lalu. Pekan ini, pengadilan memutuskan Clark terbukti bersalah menganiaya jenis binatang yang terancam punah itu.

Ikan hiu putih dilindungi di seluruh perairan Australia, kendati Pemerintah Federal memberi pengecualian pada Pemerintah Australia Barat untuk membunuh ikan hiu yang besar.

Para saksi mengatakan, Clark (40 tahun), warga Sydney barat, dengan menggunakan kapal mengejar ikan hiu yang dilihatnya di daerah itu. Ia kemudian menggiring hewan itu ke air dangkal, sengaja menabraknya dengan kapal beberapa kali.

Pihak DPI mengatakan, luka-luka utama pada ikan hiu itu disebabkan karena ditabrak lambung kapal. Dikatakan, seutas tali diikatkan ke ekor ikan hiu itu dan ditarik kembali ke pantai dengan bantuan kapal lain.

Menurut DPI, ikan hiu itu kemudian dihantam sampai mati dengan batang logam. Hakim memerintahkan Clark membayar denda 8 ribu dolar ditambah biaya perkara 10 ribu dolar lebih.

Pengemudi kapal satunya yang membantu menyeret ikan hiu itu ke pantai juga mengaku bersalah menganiaya jenis biantang yang terancam punah dan divonis hukuman percobaan enam bulan dengan uang jaminan.

Direktur Urusan Perikanan DPI, Glenn Tritton, mengatakan, ketidaktahuan bukan alasan untuk membunuh jenis binatang yang dilindungi.

"Vonis ini mengirim pesan kuat bahwa menganiaya jenis binatang yang terancam punah tidak akan ditolerir," katanya. (*)

Sumber: ABC