Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Korupsi Dermaga Sunggak Minta PA dan Konsultan Diperiksa
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 13-02-2014 | 09:17 WIB
korupsi_tikus.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terpidana korupsi proyek pembangunan dermaga di Desa Sunggak, Kabupaten Kepulauan Anambas meminta Jaksa Penuntut Umum juga memproses keterlibatan mantan Kepala Dinas Perhubungan Natuna dan konsultan pengawas proyek karena turut serta terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp629 juta.

Hal itu dikatakan Linggis Silalahi dan Sopan Zulfan Hidayat serta kuasa hukumnya usai mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, kemarin.

"Kami minta agar Jaksa juga memproses mantan kepala dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan konsultan pengawas Alfonso dari CV Mata Pena Konsultan yang mengawasi proyek ini agar tidak terkesan tebang pilih dalam proses kasus korupsi ini," kata Jefri Simanjuntak, kuasa hukum kedua terpidana.

Jefri juga mengatakan sesuai dengan fakta persidangan, secara nyata Penguna Anggaran (PA) Arman T. Aman dalam keterangannya juga mengakui, jika pihaknya lalai dan keliru dalam membayar serta mengalokasikan tambahan dana dalam proyek pada tahun 2011 itu.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Iwan Irawan SH menyatakan, sesuai dengan fakta persidangan, keterlibatan kepala PA dan konsultan pengawas dalam perkara korupsi itu, secara jelas terlihat dari keterangan yang diberikan. Namun hal itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum selaku penyidik.

"Dalam fakta dan keterangan putusan keterlibatan PA dan konsultan proyek ini tetap kita tuangkan dan tergantung JPU lagi untuk menindaklanjutinya," kata Iwan kepada BATAMTODAY.COM.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Erwin Iskandar menyatakan hingga saat ini pihaknya sedang melakukan pencariaan terhadap Alfonso untuk diproses secara hukum.

"Kita juga sedang mencari keberadaan yang bersangkutan dan meminta pencekalan pada Imigrasi melalui Kejaksaan Agung," kata Erwin.

Editor: Dodo