Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Etik Empat Penyidik Polres Tanjungpinang

Saksi Diancam Akan Ditembak Jika Menolak Tanda Tangani Surat Penahanan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-02-2014 | 19:06 WIB
sidang-kode-etik-polres-tanjungpinang1.jpg Honda-Batam
Sidang etik terhadap empat penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Enam orang saksi yang pernah menjadi tersangka dalam perkara pengrusakan patok yang dilaporkan karyawan PT Terira Pratiwi Development (TPD), mengaku sempat diancam akan ditembak jika menolak menandatangani surat perintah penahanan atas diri mereka.

"Saya sempat diancam akan ditembak jika tidak mau menandatangani surat perintah penahanan setelah diperiksa penyidik Rico Simajuntak," ungkap Agus Salim Lubis, salah seorang saksi, saat memberi keterangan dalam sidang etik yang menyeret empat penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Rabu (13/2/2014).

Agus menuturkan, awalnya dia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengerusakan itu oleh Brigadir Polisi Rico Simajuntak. Namun siangnya Rico kembali memeriksa dirinya dengan status sebagai tersangka.

Agus sempat bertanya alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun Rico tidak menjelaskan dan memaksa Agus untuk menandatangani surat penahanannya. "Kamu harus tandatangani surat ini. Kalau kamu tidak mau tandatangani ini, kamu saya tembak," ucap Agus menirukan ancaman Brigadir Rico Simajuntak saat menyidik dirinya.

Agus mengaku terus menolak. Namun karena tetap dipaksa, Agus terpaksa mengakui turut serta membantu mencabut patok milik PT TPD seperti bunyi dalam surat penahanannya, sehingga dijebloskan ke sel Mapolres Tanjungpinang.

Saksi lainnya, Binahar Manurung (40), yang ditetapkan tersangka juga serta sempat ditahan, mengungkapkan perlakuan tidak manusia yang dilakukan para penyidik terhadap para tersangka.

"Pemukulan memang tidak ada, tetapi pemeriksaan dan penahanan kami sebagai tersangka dalam kasus ini sangat tidak manusiawi. Mulai dari pemeriksaan sampai ke penahanan tidak ada sopan santun sebagai anggota polisi. Perlakuan penyidik tidak manusiawi dengan ancaman 'mau ditembak'," papar Binahar.

"Kamu tandatangani di sini. Ini tiket kamu untuk masuk ke dalam sel," ucap Binahar menirukan ungkapan Ricao Simanjuntak.

Sementara empat saksi lainnya selain membeberkan kornologis dan peranan masing-masing saat merobohkan patok PT TPD, juga mengaku trauma atas perlakuan penyidik polisi yang tidak berprikemanusaian atas penyidikan dan penahanan selama delapan hari. 

Selain meminta pemulihan nama naik, dengan tidak jelas dan terpenuhinya petunjuk jaksa penuntut atas kasus yang disangkakan terhadap mereka, para tersangka pengrusakan itu meminta agar ada kepastiaan dalam proses hukum kasus yang mereka hadapi.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menjalani sidang kode etik Rabu (12/2/2013) karena melakukan pelanggaran kode etik. Keempat penyidik, masing-masing Riko Simajuntak, Edison, H Manurung serta Tumpal Sipahutar, disidang secara terbuka di Mapolres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Himawan Rantau, mengatakan, pelaksanaan sidang pelanggaran etik itu dilaksanakan atas laporan 12 tersangka yang hingga saat ini kasusnya belum selesai diproses, sementara 10 dari ke-12 tersangka sudah dijebloskan ke penjara selama 8 hari.

Sidang etik itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari enam orang saksi, sekaligus sebagai tersangka atas perkara nomor LP 269/K/ XII/2010 yang dilaporkan H Sitorus (almarhum), mantan karywan PT Terira Pratiwi Depeloptment (TPD) atas pengerusakan patok lahan yang dilakukan warga di Dompak. (*)

Editor: Roelan