Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koruptor Proyek Dermaga Sunggak Anambas Divonis Bervariasi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-02-2014 | 18:36 WIB
koruptor-sunggak.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sopan Zulfan Hidayat usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Linggis Silalahi dan Sopan Zulfan Hidayat, dua koruptor dalam proyek pembangunan Dermaga Sunggak di Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam persidangan yang digelar Rabu (13/2/2014).

Linggis selaku PPK Dishub Anambas divonis dua tahun penjara dan Sopan yang merupakan kontraktor diganjar dengan hukuman enam bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi.

Selain hukuman pokok, Sopan selaku Direktur CV Buana Sakti, kontraktor pelaksana proyek ini juga dikenakan hukuman mengembalikan kerugian negara sebesar Rp629 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun penjara.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, Aji Suryo dan Hakim Ad Hoc Tipikor Linda Wati menyatakan, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Hukuman kedua terdakwa ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Erwin Iskandar SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Linggis dan Sopan bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, hingga sidang dinyatakan dihentikan.

Perkara korupsi ini berawal dari robohnya proyek pembangunan dermaga yang telah dianggarkan melalui APBD Anambas tahun 2011 lalu itu ketika masih dalam masa pemeliharaan.

Usai penandatanganan kontrak, pihak kontraktor mulai melakukan pekerjaan sebagaimana layaknya. Namun ketika masih dalam perawatan, pada 27 September 2011, bagian T dan 8 pancang pengerjaan proyek tersebut roboh

Editor: Dodo