Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang Jalani Sidang Etik
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-02-2014 | 17:58 WIB
sidang-kode-etik-polres-tanjungpinang1.jpg Honda-Batam
Sidang kode etik anggota Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Empat penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menjalani sidang kode etik Rabu (12/2/2013) karena melakukan pelanggaran kode etik. Keempat penyidik, masing-masing Riko Simajuntak, Edison, H Manurung serta Tumpal Sipahutar, disidang secara terbuka di Mapolres Tanjungpinang.

Sidang itu dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Nur Santiko sebagai Hakim Etik, dibantu Kabag Sundal, Kompol Rudi SY Ideris sebagai Wakil Hakim Etik, dan AKP Himawan Rantau sebagai anggota Hakim Etik. Bertindak sebagai penuntut, Aipda Haze, Kasi Propam Polres Tanjungpinang, sementara keempat penyidik itu didampingi Kaurbin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Aipda Efendi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Himawan Rantau, mengatakan, pelaksanaan sidang pelanggaran etik itu dilaksanakan atas laporan 12 tersangka yang hingga saat ini kasusnya belum selesai diproses, sementara 10 orang tersangka tersebut sudah dijebloskan ke penjara selama 8 hari.

"Sidang ini merupakan tindak lanjut sidang etik dari empat anggota polisi di Polda (Kepri) atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara yang dilakukan sesuai dengan laporan ke-12 orang warga Dompak ke Mabes Polri," papar Himawan kepada BATAMTODAY.COM.

Sidang etik itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari enam orang saksi, sekaligus sebagai tersangka atas perkara nomor LP 269/K/ XII/2010 yang dilaporkan H Sitorus (almarhum), mantan karywan PT Terira Pratiwi Depeloptment (TPD) atas pengerusakan patok lahan yang dilakukan warga di Dompak.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan yang diklonfrimasi, masih belum dapat memberikan keterangan karena sidang masih dilaksanakan. "Saat ini masih dalam proses sidang dengan pemeriksan saksi. Nanti kalau sudah ada putusan dan laporan, saya beritahukan," ujarnya.

Sementara berdasarkan infromasi yang dihimpun, empat anggota polisi yang menjalani sidan etik di Polda Kepri di antaranya mantan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Suhendri; mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kompol Arif Budi Purnomo; dan dua mantan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, masing-masing Bripda Jerico Budiarto serta Bripka Jaya Putra Tarigan. Keempatnya dikenakan sanksi demosi atau penundaan kenaikan pangkat. (*)

Editor: Roelan