Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Napi Pengisap Sabu di Lapas Keberatan Dijadikan Tersangka Sendiri
Oleh : Charles
Kamis | 12-05-2011 | 15:41 WIB
Lima_Saksi_bersama_terdakwa_18_tahun_Penjara_Yang_mengisap_Sabu_di_lapas_km_18_Bintan.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Navi terpidana 18 tahun, yang Ngisab Sabu di Lapas: Lima Saksi bersama terdakwa Napi Adnan Abu yang mengisap Sabu di dalam lapas km 18 Bintan

Tanjungpinang, batamtoday - Adnan Abu bin Usman, terdakwa kasus sabu yang ditangkap polisi di sel nomor 11 Blok C Lapas Km 18 Bintan, memrotes majelis Hakim, dan keterangan lima saksi, atas penetapan dirinya seorang diri sebagai tersangka, sementara tiga orang temanya satu sel turut serta mengisap sabu, yang saat itu dibawanya dari Batam.

Protes dan kebaratan itu diungkapakan terdakwa Adnan Abu bin Usman pada mejelis hakim PN Tanjungpinang, usai mendengar kesaksian liam saksi yakni, dua petugas Lapas, Andhika dan Yurisman, serta 3 saksi narapidana masing-masing Tarigan, Roco dan Ahmat yang merupakan rekan satu selnya di Lapas Km 18 Bintan.

"Saya keberatan pak hakim, karena saat di test urin, saya bersama 3 teman saya satu sel positip semua, tetapi kenapa hanya saya yang dijadikan sebagai tersanga," protesnya, saat ditanya tanggapanya oleh majelis hakim atas keterangan kelima saksi yang dihadirkan.

Ketika diperiksa, terdakwa Adnan Abu bin Usman juga mengakui secara terus terang, kalau dirinya saat dirazia Polisi dari Polres Bintan di Lapas Km 18 Bintan, baru selesai menggunakan narkotika jenis Sabu.

"Barang itu saya bawa dari Batam, tetapi baru bisa saya pakai setelah satu bulan, karena saat pertama dipindah ke lapas km 18 Bintan, dan dilakukaan razia, saya ketahuaan bawa handphone, dan di Strap-sel," ujarnya.

Ditanya bagaimana caranya membawa barang sabu tersebut hingga lolos sampai ke sel, Adnan mengatakan, ketika keluar dan akan dipindah dari Lapas Batam, dirinya sengaja menyimpan 1 paket sabu itu, di dalam kotak rokok yang luput dari pemeriksaan pihak lapas, demikian juga saat masuk dan menghuni penjara di lapas Km 18 Bintan.

Narapidana 18 tahun penjara atas kasus sabu 5 kilo Gram dari Batam ini, sebelumnya didakwa pasal berlapis melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adnan kemudian ditangkap kemabli oleh jajaran Polres Bintan, sekitar pukul 21.00 WIB, pada 24 Januari 2011 lalu, di sel nomor 11  block C lapas Km 18 Bintan, karena kedapatan mengisap sabu.