Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Januari, 365 Pelanggar Lalin di Tanjungpinang Ditilang
Oleh : Agus Haryanto
Rabu | 12-02-2014 | 09:43 WIB
tilang_surat_tilang.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 365 pelanggar lalulintas diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) oleh Satlantas Polres Tanjungpinang selama Januari 2014.

Ipda Riki F Mubarok, Kanit Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang mengatakan 365 pelanggar lalin yang ditindak itu terdiri dari pengendara roda dua, tiga, empat, dan enam.

"Sekitar 70 persen kendaraan roda dua dan sisahnya kedaraan roda tiga, empat maupun enam," jelasnya, Rabu (12/2/2014).

Disinggung dari segi profesi paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas, Riki menyebut masih didominasi para pelajar, karyawan swasta, PNS dan lainnya.

"Untuk Profesi pelaku pelanggar lalu lintas masih didominasi para pelajar, yang kerap berkendara tidak mengunakan perlengkapan kendaraan, baik kaca spion, lampu sein, helm ganda, tidak adanya SIM dan kelengkapan berkendara lainnya," katanya.

Sementara, jika melihat pada bulan yang sama di tahun lalu, Satlantas Polres Tanjungpinang berhasil menilang sekitar 150 kendaraan. Catatan tahun ini mengalami kenaikan jumlah pelanggaran lalu lintas ditambah adanya program baru pemerintah dan Polda Kepri yang memberlakukan kawasan tertib lalu lintas di Pasar Tanjungpinang.

"Penyebab jumlah tilang meningkat salah satunya karena banyak warga yang ditilang saat parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas," ujarnya.

Editor: Dodo