Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanpa Diborgol, Dua Tersangka Korupsi SPAM Natuna Tiba di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 07-02-2014 | 13:33 WIB
paulus_sule.jpg Honda-Batam
Paulus Sule, salah satu tersangka korupsi dalam proyek SPAM Natuna saat tiba di Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna, Paulus Sule dan Elvin Nelis Tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jumat (7/2/2014). Keduanya tidak diborgol dan berjalan santai layaknya penumpang kapal lainya.

Kedua tersangka ini tiba sekitar pukul 12.15 WIB, dengan menggunakan Ferry Baruna, yang dikawal oleh sejumlah penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dengan menggunakan jaket dan memanggul tas ransel, tersangka Paulus Sule mengaku belum tahu dirinya akan dibawa ke mana dan langsung dibawa begitu tiba di Mapolda Kepri.

"Tadi sampai di Polda langsung berangkat ke sini, saya juga tidak tahu mau dibawa kemana," kata Paulus Sule.

Selain Pulus Sule, terlihat juga seorang perempuan tersangka Elvin Nelis yang menggunakan kerudung bersama pengacaranya, serta dua orang keluarganya.

Salah seorang penyidik Direskrimsus Polda Kepri yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM mengatakan, kedua tersangka akan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepri guna dilakukan penyerahan tahap kedua.

"Rencana langsung kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi, tapi kita mau shalat Jumat dulu lah," kata penyidik ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ini sempat mangkir dari panggilan penyidik sesaat setelah berkas perkara mereka dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Setelah sempat tidak mendapat kabar dari kita panggil kembali tersangka, pada Kamis kemarin tersangka menyerahkan diri," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Achmad Yudi Suwarso kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (7/2/2014).

Setelah tersangka menyerahkan diri, keduanya langsung diserahkan beserta barang bukti ke Kejati Kepri untuk pelimpahan tahap 2 dengan mendapat pengawalan sebanyak 7 penyidik Tipikornya.

"Barusan tadi kedua tersangka kita serahkan ke Kajati Kepri, beserta barang bukti. Dan sekitar 7 orang penyidik yang mengantar ke Tanjungpinang," terangnya. 
 
Paulus Sule dan Elvin Nelis  ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan bahwa keduanya melakukan korupsi dalam pengadaan SPAM di Desa Subang Mawang, Natuna. Proyek pengadaan SPAM tersebut tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan. Kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp600 juta.

Editor: Dodo