Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar dan Kurir Digerebek Polisi Saat Asik Pesta Shabu
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 03-02-2014 | 18:01 WIB
shabu_pinang_gerebek.jpg Honda-Batam
Parat tersangka saat dilakukan gelar perkara oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga orang bandar dan kurir nakorba di Jalan Bukit Cermin Tanjungpinang, saat mereka sedang asik pesta shabu pada Senin (27/1/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.

Mereka yang diamankan, masing-masing Rz (41) sebagai bandar dan pemilik rumah, Sf (34) serta As (34) juga rekan Rz yang merupakan warga Batam. Saat penggerebekan, dari rumah tersangka Rz, polisi juga berhasil mengamankan 152,67 gram narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kamar rumahnya. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Soeharnoko mengatakan, penangkapan dilakukan atas infomasi yang diperoleh dari warga, jika di rumah Rz sering dijadikan tempat menggunakan narkoba.

"Atas informasi itu, kita mengamankan keiga tersangka dengan barang bukti 152,67 gram narkotika jenis shabu, timbangan serta bong," kata Patar, Senin (3/2/2014).

Selain sejumlah barang bukti itu, polisi juga mengamankan uang dari hasil penjualan narkoba yang diakui tersangka sebesar Rp5 juta, ponsel, alumunium foil, timbangan serta satu buah buku tabungan dan ATM BCA.

Dari pengakuan Rz, narkotika itu diperoleh dari seseorang warga Batam yang diambil dia sendiri dan akan dijual kembali di Tanjungpinang serta pulau-pulau di Kepri. 

"Dari data kejahatan yang dilakukan, ternyata tersangka Rz juga merupakan mantan residivis nakoba yang masuk pada 2001 lalu, dan dari pengakuan dirinya menjual narkotika jenis shabu itu sejak Oktober 2013 lalu," kata Kapolres.

Modus transaksi pembelian dan penjualan yang dilakukan tersangka Rz dan kurirnya, yakni shabu dibeli seharga Rp100 juta dari Batam, dan kemudian di Tanjungpinang, kembali dipecah-pecah menjadi paket hemat dengan harga bervariasi.

"Transaksi yang paling besar berdasarkan print out buku rekening tersangka Rz terjadi pada Januari 2014 dengan total transaksi Rp139 juta, yang dimulai dengan dana tunai sebagai DP transaksi awal, lalu setelah barang diperoleh, pembayaran dicairkan melalui transaksi ke rekening tersangka," kata Soeharnoko.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini orang yang diduga penyuplai shabu ke Rz di Batam ditetapkan sebagai DPO dan dilaporkan ke BNN, sedangkan tiga tersangka dijebloskan ke penjara.

Editor: Dodo