Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Judi di Pesona Pub Segera Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 03-02-2014 | 11:05 WIB
gedung-pn-batam_(1).gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus judi KIM di Hotel Pesona, Nagoya dengan tersangka Ahmad Rosano, Agus dan Jhon Henri telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk diadili.

Disampaikan oleh Siti Fatimah, Panitera Muda Pidana PN Batam, Kejaksaan Negeri Batam telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan. Saat ini berkas perkara tersebut telah masuk ke ruangan Ketua PN Batam untuk penunjukan majelis hakimnya.

"Jadwal sidangnya belum diketahui. Masih tahap penunjukan hakim serta penentuan jadwal sidang," kata Siti kepada BATAMTODAY.COM, Senin (3/1/2014).

Diketahui, kasus  judi di Pesona Pub, Nagoya dengan tersangka Ahmad Rosano, Agus dan Jhon Henri telah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam pada, Kamis (16/1/2014).

Ketiga tersangka ditangkap saat  razia gabungan Polda Kepri pada Minggu (8/9/2013) dan mengamankan 24 orang. Selanjutnya, Polisi menetapkan tiga orang tersangka judi KIM yakni Ahmad Rosano, Agus dan Jhon Henri.

Merasa proses penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh Polda Kepri tidak sesuai prosedur, Rosano Cs mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Namun pada Kamis (7/11/2013), praperadilan ditolak seluruhnya oleh hakim Budiman Sitorus.

Editor: Dodo