Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penasehat Hukum Robby Shine Minta Kasus Dihentikan

Saksi Korban Tidak Hadir, Penasehat Hukum Tolak BAP Dibacakan
Oleh : Rony Ginting
Selasa | 10-05-2011 | 19:11 WIB

Batam, batamtoday - SO, Saksi korban kasus pencabulan dengan terdakwa Robby Shine untuk kelima kalinya tidak dapat dihadirkan, Selasa, 10 Mei 2011. Penasehat Hukum terdakwa, Weshley Sitohang merasa keberatan JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban, sebab tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.

Sidang dengan agenda keterangan saksi korban dimulai pukul 17.45 WIB, namun saksi korban tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dari ketua RT dan Kepala Sekolahnya yang menyatakan tidak mengetahui keberadaannya.

Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa membacakan tujuh item permohonan kepada Majelis Hakim PN Batam yang memimpin persidangan. Isinya menolak JPU untuk membacakan BAP penyelidikan. Lalu meminta kepada Majelis Hakim agar kasus tersebut dihentikan, sebab saksi korban telah menarik laporan tertanggal 28  Desember 2010.

"Intinya kita minta kasus ini dihentikan dan menolak JPU membacakan BAP tersebut," ujar Weshley.

Atas permohonan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin oleh Saiman mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Hakim terlebih dahulu mempelajarinya dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya, Senin, 16 Mei 2010.

"Sidang kita tunda hingga senin depan. Kita tidak bisa memberikan jawaban, meski ada pertimbangan lagi," kata Saiman.

Usai persidangan, JPU pengganti Khadafi enggan berkomentar tentang jalannya persidangan. Dia mengatakan bukan wewenangnya untuk menjawab wartawan.

Sidang ditutup pada pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan minggu depan untuk memberikan jawaban atas permintaan dari penasehat hukum terdakwa.