Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Laka Lantas di Bintan Bisa Langsung Ditangani Rumah Sakit
Oleh : Harjo
Selasa | 28-01-2014 | 17:07 WIB
IMG-20140128-01479.jpg Honda-Batam
Pertemuan  antara pihak Jasaraharja, Polres Bintan, pemerintah daerah dan rumah sakit, di Mapolres Bintan, Selasa (28/1/2014), sebelum penandatanganan MoU. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Korban kecelakaan lalu lintas bisa langsung ditangani oleh rumah sakit tanpa harus mengurus administrasi formal terlebih dahulu. Hal ini berkat adanya nota kesepahaman (MoU) antara pihak Jasaraharja, Polres Bintan, pemerintah daerah dan rumah sakit.


Setelah setahun berjalan, penandatanganan MoU itu dilakukan di Mapolres Bintan di Bintanbunyu, Selasa (28/1/2014).

Kapolres Bintan, AKBP Kristiaji, mengatakan, MoU penandatangan ulang MUO untuk lebih meningkatkan penanganan terhadap korban lakalantas karena sebelumnya kerja sama tersebut sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang menjadi korban laka lantas.

"Kerja sama sosial penanganan korban laka lantas ini untuk menekan angka laka lantas yang terbilang tinggi di Bintan. Dengan adanya MoU, maka korban laka lantas secara otomatis bisa ditangani oleh pihak rumah sakit tempat korban dirujuk dan langsung dijamin oleh asuransi Jasaraharja," katanya.

Kepala Jasaraharja Provinsi Kepulauan Riau, M Evert Yulianto, mengatakan, dilakukannya MoU tersebut dilakukan untuk memperbaiki hasil program yang sudah berjalan agar keberadaanya bisa  lebih dirasakan oleh masyarakat. (*)

Editor: Roelan