Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada Tak Masuk Pemilu Serentak

MK Kabulkan Penyelenggaran Pemilu Serentak Mulai 2019
Oleh : Surya
Kamis | 23-01-2014 | 16:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penyelenggaran pemilu serentak, Pemilu Legislatif (Pileg) Anggota DPR, DPD dan DPRD  bersamaan dengan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden mulai Pemilu 2019.  Tidak bisa dilaksanakan pada Pemilu 2014, tahapan dan persiapan sudah berjalan tinggal 3 bulan lagi.

 

Namun, MK menolak pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan serentak dengan Pileg dan Pilpres.

Keputusan tersebut terdapat dalam pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali. 

"Mengabulkan permohonan pemohon," . kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (23/1).

Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Pileg dan Pilpres 2014 tetap dilaksanakan terpisah.

Mahkamah berpendapat, putusan ini tidak dapat diterapkan untuk 2014 karena pemilu yang sudah terjadwal. "Pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan pemilu seterusnya," kata Hamdan.

Namun, Hakim Kontitusi Maria Farida Indrati memberikan pendapat berbeda (Dissenting Opinion).  Maria berpendapat dalam  Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 , bahwa  Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Maka Mahkamah harus juga konsisten untuk tetap mendasarkan rezim pemilihan umum hanya pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidaklah dapat dimasukkan ke dalam rezim pemilihan umum,  sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk mengadilinya. Konsekuensi tersebut harus dipahami agar konsistensi Mahkamah terhadap putusannya tetap terjaga," kata Maria.

Effendi Gazali dkk menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaraan pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres.

Menurut mereka, pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.

Permohonan yang diajukan Effendi ini sempat menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan karena efeknya yang dinilai akan berpengaruh besar terhadap penyelenggaraan pemilu. Terlebih lagi, waktu penyelenggaraan pemilu legislatif tinggal tersisa sekitar dua bulan lagi.

Effendi mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential cocktail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).

Presidential Cocktail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya, tetapi jika political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain.

Permohonan ini juga membutuhkan waktu satu tahun lebih untuk dikabulkan oleh MK. Effendi dan koalisi sudah mengajukan permohonan ini sejak Januari 2013 lalu.

Namun, setelah beberapa kali disidangkan, sidang putusan tak kunjung digelar. Padahal, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Putusan kemudian baru dibacakan Kamis sore (23/1).

Pada Desember 2013, calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan serupa. Pakar hukum tata negara itu menguji Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112.

Editor : Surya