Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Tak Lulus, Siswa KTSP Tak Harus Mengulang dari Awal di Kurikulum 2013
Oleh : Habibi
Kamis | 23-01-2014 | 14:28 WIB
atmadinata_disdik_kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Atmadinata.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali murid kelas 8 dan kelas 9 di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan wali murid Kelas 11 dan 12 di Sekolah Menengah Atas (SMA) takut anaknya yang masih menggunakkan kurikulum tingkat satuan pendidik (KTSP) harus mengulang kembali ke kelas 7 dan kelas 10 di kurikulum 2013 ini.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Atmadinata.

Saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Atmadinata mengatakan siswa yang masih menggunakan KTSP, namun pada saat pengumuman kelulusan, dinyatakan tidak lulus maka tidak mengulang di kelas 7 ataupun kelas 10, melainkan mengulang dari kelas 9 dan 12.

"Siswa yang tidak lulus di KTSP harus mengulang dari kelas 7 dan kelas 10 menggunakan kurikulum 2013 itu tidak benar, mungkin yang memberi info itu tidak tahu. Yang benarnya, mereka tetap mengulang di kelas tiga atau kelas 9 dan kelas 12, namun menggunakan sistem kurikulum 2013," tutur Atmadinata saat dihubungi, Kamis (23/1/2014).

Atmadinata menegaskan bahwa adanya perubahan kurikulum bukan berarti mengubah total tatanan pendidikan yang telah dibentuk, melainkan hanya sistemnya saja yang berubah.

"Tentunya berubah ke arah yang lebih baik lagi, dan wali murid jangan takut, tidak ada mengulang dari kelas satu, tapi tetap dikelas tiga hanya saja mereka harus berubah sistem menggunakan kurikulum baru, dan untuk kurikulum baru ini juga gampang kok diikuti oleh siswa, jadi jangan khawatir, yang jelas jangan sampai tak lulus dong tentunya," tutur Atmadinata.

Editor: Dodo