Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru di Kawasan Hinterland Lingga Sulit Penuhi Kewajiban Mengajar 24 Jam Per Minggu
Oleh : Habibi
Kamis | 23-01-2014 | 08:07 WIB
Muhammad_Dali_DP_Lingga.jpg Honda-Batam
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Lingga, Muhammad Dali.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kondisi pendidikan di Kabupaten Lingga yang memprihatinkan agaknya belum habis. Sejumlah guru di kawasan hinterland yang sudah mengantongi sertifikat pendidik tak bisa memenuhi kewajiban mengajarnya selama 24 jam per minggu karena jumlah sekolah dan kelas yang terbatas.

Uniknya, para guru malah mengadukan permasalahan itu ke Dewan Pendidikan. Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Lingga, Muhammad Dali, mengakui, guru-guru di kawasan hinterland sulit memenuhi kewajiban tersebut.

"Guru-guru di kawasan hinterland ini bingung, sudah sertifikasi tapi tidak bisa mencukupi jam mengajar karena rasio sekolah dan kelasnya sedikit. Rata-rata tidak memiliki kelas paralel, sehingga hanya satu kelas dalam rombongan belajar," ungkap Dali kepada BATAMTODAY.COM, melalui telepon.

Susahnya, imbuh Dali, mereka terkendala biaya transportasi yang mahal dan waktu yang tidak efisien jika harus menambah jam mengajar di sekolah lain. "Itu pun kalau sekolahnya ada," terang Dali.

Dia berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan khusus mengenai guru-guru di kawasan hinterland ini. Pasalnya, jika dipaksakan pun susah untuk mencukupi jam mengajar tersebut. 

Dia menjelaskan, dalam Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 yang merupakan perbaikan dari Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009, disebutkan, dalam jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota agar cukup jam mengajar guru.

"Namun di sini (Lingga) tampaknya tidak ada, dan guru masih mengeluh karena jam mengajar kurang," ujar Dali. 

Dia mengakui, jika kewajiban mengajar guru tidak sampai 24 jam, maka tunjangan profesinya akan dibatalkan. 

"Itulah, kita harapkan pemerintah bisa mempermudah guru di kawasan hinterland ini. Dalam Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tersebut juga diterangkan bahwa banyak cara guru untuk memperoleh 24 jam mengajar, namun mereka belum tahu dan dinas pendidikan pernah menyosialisasikan hal itu," harap Dali. (*)

Editor: Roelan