Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Merger XL-Axis Harus Dibatalkan
Oleh : Surya
Rabu | 22-01-2014 | 17:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kalangan anggota DPR meminta pemerintah membantalkan merger operator seluler XL-Axis karena pengalihan frekuensi tersebut melanggar undang-undang dan merugikan Negara.

 

"Saya minta merger XL dan Axis dibatalkan, setidaknya dikaji ulang sampai selesai Pemilu," kata nggota Komisi I DPR Chandra Tirta Wijaya dalam diskusi bertema 'Jual Beli Frekuensi Jelang Pemilu' di Gedung DPR, Rabu (22/1/2014). Nara sumber lainnya pakar telekomunikasi dari Universitas Indonesia Gunawan Wibisono.
 
Menurut Chandra, langkah merger tersebut lebih bernuansa akuisisi dan merupakan langkah akal-akalan, namun mendapat persetujuan dari Kementerian Kominikasi dan Informatika (Menkominfo).
 
Selain meminta pemerintah membatalkan merger tersebut, Chandra meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tidak memberikan persetujuan dan ikut membatalkan praktik jual beli frekuensi tersebut.
 
Menurutya, keputusan pengalihan frekuensi melalui merger tersebut berpotensi memunculkan monopoli dan praktik persiangan usaha tidak sehat. Pasalnya, dengan jumlah pelanggan hanya setengah dari operator terbesar saat ini, namun alokasi frekuensi lebih besar dari Telkomsel dan Indosat, maka XL dapat menjadi raja di di industri seluler Tanah Air.
 
Sementara itu, Gunawan Wibisono mengatakan frekuensi bukanlah aset perusahaan yang bisa diikutsertakan dalam sebuah proses merger atau akuisisi. Dia merujuk pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa yang boleh dipindahtangankan seizin menteri adalah izin stasiun radio, bukan frekuensi.
 
Kendati pemerintah berdalih aksi korporasi tersebut merupakan langkah merger, Gunawan melihat yang terjadi adalah akuisisi. Menurutnya proses merger seharusnya dilakukan bukan terhadap perusahaan yang sudah bangkrut.

"Kalaupun Axis bangkurut seharusnya frekuensinya dikembalikan ke pemerintah, bukan duitransaksikan dengan perusahaan lain," ujarnya.
 
Secara terpisah, anggota Komisi I DPR Muhammd Oheo Sinapoy mengatakan bahwa frekuensi bersifat terbatas maka pengalokasiannya harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Keputusan Menkoinfo jelas melanggar regulasi. Otomatis keputusan yang dikeluarkan menyangkut merger menjadi cacat hukum, sehingga proses merger harus dibatalkan," ujarnya.
 
Oheo mempertanyakan pengalihan frekuensi secara langsung kepada XL. Pasalnya, keputusan Menkominfo Tifatul Sembiring jelas bertabrakan dengan UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999,  khususnya Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah.

"Keputusan Menkominfo jelas melanggar regulasi. Otomatis keputusan yang dikeluarkan menyangkut merger menjadi cacat hukum, sehingga proses merger harus dibatalkan," tandas Oheo.
 
Politisi dari Partai Golkar ini menyayangkan jika keputusan Menkominfo lebih didasarkan pada aspek politik semata, terkesan terburu-buru dan tidak menjalin komunikasi dengan Komisi I DPR sebagai mitra kerja. Apalagi frekuensi adalah persoalan strategis yang rentan dengan praktek jual beli.
 
Senada dengan Oheo Sinapoy, anggota Komisi I DPR Evita Nursanti mengungkapkan bahwa motivasi XL merger dengan axis, semata frekuensi. Selain tidak sesuai dengan regulasi, ia mempertanyakan keputusan penambahan spektrum tanpa dibebani kewajiban modern licensing baru sebagai syarat memperoleh spektrum yang mengharuskan operator bersangkutan membangun hingga ke pedesaan dan perbatasan.
 
Editor : Surya