Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelewengan BBM Marak, Hanya Empat Perkara yang Sampai ke Kejari Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 22-01-2014 | 15:42 WIB
corolla pelangsir.jpeg Honda-Batam
Mobil milik pelangsir solar yang dilepas polisi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Maraknya kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Batam ternyata berbanding terbalik dengan jumlah perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Batam. Selama tahun 2013, perkara yang masuk ke Kejaksaan ada empat perkara.

"Perkara penyelewengan BBM yang dilimpahkan Kejaksaan ada empat," kata Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (22/1/2013).

Dijelaskannya, empat perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Batam yakni pelansir solar yang tertangkap tangan di SPBU Dumas Mitra Anugerah, Tembesi pada bulan Maret 2013 dengan tersangka Juneri Karo-Karo. Lalu perkara penyelewengan solar subsidi di Tanjung Gundap bulan Juli 2013 dengan tersangka M Shofan Muhajar, Mangas Pardamean, Simber M dan Hendri Perdouman S.

Kemudian tangkapan di SPBU depan Perumahan KDA Batam Centre dengan tersangka Supriadi Hamid alias Edi dan keempat kasus penyelewengan BBM dengan tersangka Oktoberhayatul Ihsan alias Ma Yhek pada bulan November juga di SPBU depan Perumahan KDA.

"Untuk tahun ini masih belum ada perkara yang dilimpahkan ke kita," terangnya.

Ketika ditanya alasan minimnya perkara penyelewengan BBM yang masuk ke Kejari Batam, Armen mengaku tidak tahu karena Kejaksaan hanya menangani (menyidangkan) perkara yang dilimpahkan.

"Kejaksaan hanya menangani perkara yang dilimpahkan oleh Kepolisian ke kita," ujar Amen.

Penyelewengan BBM subsidi tak ubahnya seperti penyakit gatal jamur, semakin digaruk semakin melebar. Artinya, 'garukan' yang dilakukan bukan untuk mengobati ataupun memberantas, namun semakin menumbuhsuburkan praktik ilegal ini.

"Selama ini tidak pernah ada ketegasan dari pemerintah, harusnya aparat maupun pengelola SPBU tahu, mana kendaraan yang memang mengisi solar untuk kebutuhan transportasi dan mana yang merupakan kendaraan mafia solar ini," kata Uba Ingan Sigalingging, Ketua LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak).

Uba mengatakan Pemerintah dan Pertamina harusnya bisa memaksimalkan fungsi pengawasan dengan sistim monitoring. Dalam hal ini dia menilai ada ketidakseriusan atau pembiaran oleh dua instansi itu atas terjadinya penggarongan solar bersubsidi.

"Sudah jadi rahasia umum banyak SPBU yang ambil keuntungan dari praktik ini. Tak masuk akal kalo Pemerintah dan Pertamina tak tahu soal ini," ujarnya.

Pada sisi lain, keseriusan aparat keamanan dalam hal ini Polisi di Batam juga menjadi tanda tanya. Sekian banyak kasus penangkapan pelangsir solar, namun tak satu pun menyentuh aktor intelektualnya.

Seperti kasus kaburnya mobil pelangsir solar Mitsubishi Storm di SPBU Ismadi Salam, arah Bandara Hang Nadim yang mengisi solar hingga Rp900 ribu pada  Senin (18/2/2013), hingga kini juga tak jelas juntrung penanganan hukumnya. Padahal, aksi pelangsir solar membuat puluhan pengemudi angkutan umum trayek Jodoh-Nongsa mengamuk tak kebagian bahan bakar.

Dalam kasus ini, internal polisi saling bantah. Ada yang menyampaikan dibawa ke Polda Kepri, Polresta Barelang maupun Polsek Batam Kota. Namun lagi-lagi, kasusnya menguap seperti solar di bawah terik matahari.

Belum lama ini, petugas Satlantas Polresta Barelang berhasil mengamankan dua unit mobil pelangsir solar dalam razia Operasi Zebra 2013 yang digelar di depan Stadion Temenggung Abdul Jamal, Muka Kuning, tepatnya pada Selasa (10/12/2013) pagi.

Kedua unit mobil pelansir solar itu, Toyota Corona berplat kuning nopol BP 1488 UX dan Kijang Unser BP 1874 DB, kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang untuk diproses surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.

Mobil pelangsir solar Toyota Corolla berplat kuning nopol BP 1488 UX tampak terparkir di parkiran barang bukti Satlantas, di dalamnya terdapat enam jerigen berisi penuh solar.

Sedangkan mobil pelansir Kijang Unser BP 1874 DB tak ditemui, setelah dikonfirmasi ke Satlantas, mobil tersebut dilepas dengan alasan pemiliknya dapat menunjukan dokumen-dokumen kendaraan.

"Mobil Kijang Unser sudah kami lepas. Dokumen kendaraannya lengkap, sehingga kami tak berhak menahannya," kata Kanit Turjawali, Iptu Kartijo.

Kartijo tak menampik mobil tersebut adalah mobil pelansir karena ada tangki modifikasi dibagian belakang mobil, meskipun tak ada muatan di dalamnya. "Mobil pelangsir itu tak ada isinya, jadi kami lepas karena perintah Kasat Lantas. Domain kami hanya hanya mengenai dokumen kendaraan saja," terangnya.

Uba menilai, fenomena yang terjadi di lapangan dalam penegakan hukum penggarongan BBM ini menjadi wajar ketika Kejaksaan Batam hanya menerima empat perkara saja dan hanya sebatas pelaku lapangan, tanpa menyentuh sang aktor intelektual

Namun demikian, Uba menaruh harapan besar di era Kapolresta Barelang yang saat ini menjabat, Kombes Hendra Suhartiyono, praktik-praktik penyelewengan BBM ini dapat ditekan seminimal mungkin.

"Kami percaya Kapolresta yang baru mampu melibas praktik-praktik penggarongan BBM karena dia bisa belajar dari kegagalan pejabat sebelumnya. Kami juga menduga bahwa oknum di Pertamina juga ikut bermain dalam mafia solar ini ," ujarnya.

Editor: Dodo