Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Inkracht Gugat Balik Pelapor

Miliki Sertifikat Asli, Manajer PT Hyundai Bebas
Oleh : Rony Ginting
Senin | 09-05-2011 | 17:04 WIB

Batam, batamtoday - Toni Fernando, Manajer Operasional dan Pemasaran PT Hyundai Metal Indonesia divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Batam, Senin, 9 Mei 2011. Dakwaan Jaksa pasal 385 ayat (4) dan pasal 378 KUHP dinyatakan tidak terbukti karena terdakwa telah memiliki sertifikat aslinya.

Terdakwa disidangkan atas laporan Juveno Tan karena telah menyewakan lahan seluas 3,7 hektar dari empat sertifikat yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso nomor 6, Batuampar, Batam.

Dalam persidangan, Hakim ketua Rudi Rafli Siregar yang dibantu Melvi dan Soebandi menyatakan bahwa dakwaan pasal 385 ayat (4) KUHP yang isinya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah dengan hak milik sedang ia tahu bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu tidak bisa dimasukkan dalam perkara.

"Terdakwa dibebeskan atas semua tuntutan. Terdakwa memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan tahun 1999," kata Rudi.

Hal senada dikatakan oleh penasehat hukum terdakwa Manner Lubis. Fakta persidangan terbukti bahwa tanah itu telah ada sertifikatnya. Sedangkan pelapor hanya memiliki bukti sertifikat pengganti tahun 2008.

"Karena memiliki sertifikat asli yang dikeluarkan tahun 1999, terdakwa berhak untuk menyewakan. Itu alasan Hakim untuk membebaskan klien kita," ungkap Manner usai persidangan.

Sementara itu, Roy Wright yang juga penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa perkara ini sebenarnya tidak bisa dimasukkan dalam kasus pidana, melainkan kasus perdata karena ada sertifikat aslinya. Namun kasus ini terkesan dipaksakan hingga sampai ke pengadilan.

Sehingga pihaknya berencana menggugat balik pelapor. Namun masih menunggu keputusan dari Kejaksaan apakah akan melakukan kasasi atau tidak nantinya.

"Setelah inkracht, kita tetap akan melakukan serangan balik. Khususnya pihak BPN yang telah mengeluarkan sertifikat pengganti itu," terangnya.

Ketika ditanya tentang keberadaan pelapor, Roy mengatakan bahwa saat ini Juveno Tan tidak diketahui keberadaannya. Dia diduga telah melarikan diri karena dikejar hutang pihak bank tempat pelapor menggadaikan surat sertifikat pengganti tersebut.