Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hindari Pungli, Pelanggar Kawasan Tertib Lalu Lintas di Tanjungpinang Harus Ikuti Sidang
Oleh : Agus Hariyanto
Selasa | 21-01-2014 | 07:33 WIB
Screen_20131221_11545_(1).jpg Honda-Batam
Pengguna kendaraan bermotor saat ditindak petugas karena melanggat kawasan tertib lalu lintas beberapa waktu lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelanggar kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Tanjungpinang akan diarahkan untuk mengikuti sidang di pengadilan daripada dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) maupun tindakan langsung (tilang) di tempat.

"Untuk pelanggar KTL hingga kini saya belum tahu pasti ada berapa orang. Yang pasti ada dan bagi pelanggar kita minta untuk mengikuti persidangan di pengadilan," kata Kanit Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang, Ipda Riki, Senin (20/1/2014).

Dia menegaskan, proses persidangan dipilih untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Karena itu, imbuh Riki, para pemilik mobil, motor, dan kendaraan lainnya yang melanggar 
kawasan tertib lalu lintas, baik digembok maupun diderek petugas akan diarahkan ke pengadilan, bukan tindakan di tempat.

"Biasanya kalau melanggar KTL itu sidangnya dua minggu setelah ditilang. Bahkan ada 
pula yang sampai satu bulan. Tergantung hakimnya nanti kena denda berapa," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun BATAMTODAY.COM dari Kabid Perhubungan
Darat Dishubkominfo Tanjungpinang, Nanang, tercatat ada sekitar 25 unit kendaraan roda empat yang sudah digembok dan mendapat surat tilang dari Satlantas Polres Tanjungpinang.

"Ada sekitar 25 kendaraan yang digembok dan ditilang selama KTL diberlakukan," terang Nanang. (*)

Editor: Roelan