Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kawasan Tertib Lalu Lintas Diberlakukan, Sudah 20 Mobil Digembok
Oleh : Agus Haryanto
Jum'at | 17-01-2014 | 14:42 WIB
Screen_20131221_11545.jpg Honda-Batam
Seorang warga memprotes tindakan petugas karena telah menggembok roda mobilnya di Jalan Teuku Umar Tanjungpinang. (foto: Agus Haryanto/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejak kawasan tertib lalu lintas di Tanjungpinang diberlakukan mulai 9 Januari 2014, hingga hari ini sudah ada 20 unit kendaraan roda empat yang ditindak. Ke-20 unit mobil itu digembok karena parkir di tempat larangan.

"Dari data terakhir, ada sekitar 20 unit mobil yang digembok dan dikenakan sanksi tilang," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, Jumat (17/1/2014).

Dia menjelaskan, puluhan mobil yang ditindak itu telah parkir sembarangan di Jalan Merdeka, Teuku Umar, Jalan Pos, dan lokasi kawasan tertib lalu lintas lainnya di kota tua Tanjungpinang.

Lucunya, kata Wan Samsi, pengguna kendaraan yang digembok itu menyangkal telah melakukan kesalahan. "Padahal, pemberlakuan kawasan tertib lalu lintas ini sudah kita sosialisasikan hampir sebulan," terangnya.

Dalam waktu dekat, imbuh Wan Samsi, pihaknya akan menggunakan mobil derek untuk mengangkut kendaraan yang masih nekat parkir di tempat larangan. "Dalam waktu dekat mungkin mobil derek punya kita akan datang. Jadi kendaraan yang parkir sembarangan akan langsung bisa diamankan," jelasnya. (*)

Editor: Roelan