Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembayaran Sisa Tunjangan Profesi Guru Tunggu Hasil Audit BPKP
Oleh : Habibi
Jum'at | 17-01-2014 | 14:27 WIB
Penundaan_Penggunaan_Dana_Silva.jpg Honda-Batam
Surat edaran penundaan penggunaan dana SILPA dan penerbitan SK tunjangan profesi untuk pembayaran kurang bayar tahun 2010 - 2012.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembatalan pembayaran sisa atau kurang bayar (carry over) tunjangan sertifikasi guru tahun 2010 - 2012 yang seharusnya dibayarkan pada 2013, telah meresahkan guru. Namun pemerintah memastikan, pembayaran tunjangan tersebut akan dibayarkan setelah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan surat edaran nomor 843/B/KU/2013, 4492/C/KU/2013, dan 7364/D/KU/2013 tertanggal 20 Desember 2013, sehari setelah terbitnya surat edaran yang berisi pemberitahuan mengenai pembatalan pembatalan carry over tunjangan sertifikasi tersebut.

Surat edaran itu berisi tentang penundaan penggunaan dana SILPA dan penerbitan SK tunjangan profesi untuk pembayaran kurang bayar tahun 2010 - 2012. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan, sesuai hasil rapat antara Kemendikbud, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPKP, tanggal 11 Desember 2013, diputuskan jika dana SILPA tunjangan profesi yang ada di kas kabupaten/kota belum bisa digunakan untuk pembayaran kurang bayar (carry over) tahun 2010 - 2012.

"Kemendikbud tidak dapat menerbitkan SKTP (SK Tunjangan Profesi) kurang bayar (carry over) sampai selesainya audit dari BPKP. Audit secara menyeluruh dari BPKP dijadwalkan dilakukan pada awal tahun 2014," bunyi surat edaran tersebut. (*)

Editor: Roelan