Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunjangan Sertifikasi Dosen Bakal Tergantung Prestasi dan Kinerja
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-01-2014 | 09:12 WIB
mohamad-nuh.jpg Honda-Batam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. (foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merancang skema pemberian tunjangan profesi untuk dosen berdasarkan prestasi dan kinerja. Tunjangan tersebut sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dosen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah  Nomor  41 Tahun2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Dirjen Dikti bersama para pemimpin perguruan tinggi negeri tengah menggodok upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, di Jakarta, Rabu (15/1/2014) sore seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Nuh menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam UU No 14/2005 dan PP No 41/2009, tunjangan profesi dosen setara dengan satu bulan gaji. Namun, Kemendikbud sedang menggodok formula tunjangan profesi yang dapat berimplikasi pada besarnya tunjangan profesi dosen yang bisa lebih dari satu kali gaji pokok, tergantung pada kinerja masing-masing dosen.  

"Ke depan, bagi dosen yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu, besaran tunjangan tidak mesti satu kali gaji pokok, bisa lebih, sesuai dengan prestasi dan kinerjanya," ungkap Nuh.

Menurutnya, dengan model pendekatan semacam ini, maka dosen akan semakin dihargai atas prestasinya.

Meski demikian, Nuh mengemukakan, pihaknya juga tetap memperhatikan fakta bahwa untuk posisi anggaran Kemdikbud saat ini yang mencapai sekitar Rp360 triliun lebih, sebesar 70 persen adalah untuk gaji pegawai, termasuk tunjangan.

"Bisa dibayangkan jika upaya dalam memberikan kesejahteraan dalam bentuk pemberian tunjangan diperlakukan sama tanpa pertimbangan-pertimbangan, maka anggaran pendidikan bisa habis hanya untuk gaji dan tunjangan," ujar Nuh. (*)

Editor: Roelan