Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, Sisa Tunjangan Sertifikasi Guru Tak Bisa Dibayarkan
Oleh : Habibi
Rabu | 15-01-2014 | 20:14 WIB
P1200832.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Kopi surat edaran yang dari Kenterian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pembatalan pembayaran sisa tunjangan sertifikasi guru.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sisa atau kurang bayar (carry over) tunjangan sertifikasi guru pada 2010 hingga 2012 yang belum dibayarkan, tak bisa dibayarkan. Rencananya, sisa tunjangan itu akan dibayarkan pada 2013, namun tetap tak bisa dibayarkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tanjungpinang, mengakui, sisa tunjangan tersebut tak bisa dibayarkan. Hal itu, katanya, berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4491/C/KU/2013 dan nomor 7353/D/KU/2013 tertanggal 19 Desember 2013.

"Surat itu diedarkan seminggu yang lalu, dan kami hanya meneruskan saja. Sementara surat tersebut dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga Kementrian Keuangan, yang menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi tahun 2012 yang belum dibayarkan, tidak akan dibayarkan lagi," jelas Dadang. 

Tunjangan profesi yang tidak dibayarkan tersebut antara lain, untuk jenjang SD sebanyak dua bulan, jenjang SMP dan SMA selama satu bulan. 

Berdasarkan kopi surat edaran yang didapat BATAMTODAY.COM, surat edaran itu berisi tentang pemberitahuan pembatalan penggunaan dana hasil optimalisasi APBN Kemendikbud untuk mencicil kurang bayar (carry over) tunjangan profesi guru tahun 2010 - 2012.

Surat yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh Indonesia tersebut menyebutkan, berdasarkan hasil rapat tanggal 11 Desember 2013 antara Kemendikbud, Kemenkeu yang juga dihadiri oleh BPKP, memutuskan dana hasil optimalisasi APBN Kemendikbud tahun anggaran 2013 yang rencananya digunakan untuk mencicil kurang bayar (carry over) tunjangan profesi guru PNS daerah tahun 2010 hingga 2012 tidak dapat dilaksanakan. 

"Oleh karena itu bagi kabupaten/kota yang sudah diberitahukan tentang hal ini di Hotel Grand Sahid pada tanggal 1 Desember 2013 dapat memakluminya," isi surat tersebut. 

Surat yang ditanda angani Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamis Muhammad, dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Achmad Jazidie, bernomer 4491/C/KU/2013 dan 7353/D/KU/2013 tertanggal 19 Desember 2013 ini ternyata tidak diperjelas kepada guru, sehingga banyak guru yang bertanya-tanya tentang sebab mengapa anggaran tersebut tidak dapat dicairkan.

"Tidak semua sekolah juga yang dapatkan surat edaran ini. Jadinya kami semakin bingung apakah ada yang dicairkan dan yang tidak," keluh seorang guru SD negeri yang tidak mau dituliskan namanya. (*)

Editor: Roelan