Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PB Sudah Disepakati, Disnaker Batam Sesalkan Aksi Mogok Kerja di PT BBA
Oleh : Gokli
Jum'at | 10-01-2014 | 19:16 WIB
BBA_samping.jpg Honda-Batam
PT Bintan Bersatu Apparel.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Serbaguna DPRD Batam yang difasilitasi Komisi I menyesalkan aksi mogok kerja yang dilakukan buruh Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) di PT Bintan Bersatu Apparel (BBA).

Menurut pihak Disnaker Batam, dengan adanya PB yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) aksi mogok kerja tak perlu lagi dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke PHI.

"Mogok kerja itu terjadi akibat tidak adanya kesepakatan antara Pekerja dengan Pengusaha. Sementara disini PB sudah ada, kalau ada yang tak sesuai ajukan permohonan eksekusi lewat pengadilan," kata Jalfirman, dari Disnaker Batam, Jumat (10/1/2014).

Kendati demikan, buruh SPAI yang ada di PT BBA tetap pada prinsipnya. Mereka akan bertahan melakukan aksi mogok kerja lantaran pihak manajemen dianggap melanggar PB yang telah disepakati.

Ujang Rahmad, Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT BBA Batam mengatakan mereka tidak mau berargumen terlalu banyak lantaran pemangku keputusan dari perusahaan tidak hadir. Hal ini, kata dia akan sangat sia-sia lantaran hasil yang akan didapat tidak ada.

"Saya bukan tak mau bicara banyak. Tapi buat apa, tak akan ada guna karena yang dapat membuat keputusan tidak hadir. Jelas aksi mogok kami sudah sesuai aturan dan tetap akan berlanjut," tegasnya.

Menurutnya, tuntutan itu semua akan dijelaskan apabila manajemen PT BBA yang dapat mengambil keputusan hadir dalam RDP. Jika hanya diwakilan pihak manajemen sama tidak akan membuahkan suatu kepastian.

"Bukan tak mau jawab apa yang mereka bilang tadi. Tunggu pihak manajemen yang bisa membuat keputusan saja hadir," tutupnya.

Editor: Dodo