Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Insentif Guru Swasta Tanjungpinang 'Hilang', Inilah Penjelasan Inspektorat

Demi Insentif Rp300 Ribu, Guru Swasta di Tanjungpinang Harus Buat Proposal
Oleh : Habibi
Jum'at | 10-01-2014 | 12:25 WIB
P1200688.JPG Honda-Batam
Kepala Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, Rosita. (foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bantuan insentif untuk guru swasta di Tanjungpinang triwulan III dan IV 2013 sudah tak bisa diharap. Sementara, insentif tahun 2014 juga terancam dihilangkan. 

Namun, peluang bantuan insentif guru swasta itu untuk kembali digulirkan masih ada. Kepala Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, Rosita, menjelaskan alasannya, sesuai saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Pada rapat dengan pihak yayasan sekolah swasta bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Kamis (9/1/2014) kemarin, Rosita menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD harus diikuti. Begitupun tetap harus ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (perwako).

"Perwakonya memang sudah ada yaitu Perwako Nomor 49 Tahun 2011 dan diperbaiki menjadi Perwako Nomor 30 Tahun 2012. Perwako tersebut sebagai implementasi dari Permendagri Nomor 39 Tahun 2011, dan dalam aturan itu memang BPK melihat ada yang kurang karena tidak didukung oleh proposal," papar Rosita. 

Dia menegaskan, berdasarkan catatan BPK, pemberian bantuan pada 2012 yang berbentuk hibah dan tahun 2013 menjadi bantuan sosial bunyinya memang beda. 

"Artinya, pada tahun 2013 diberikan dalam bentuk bansos (bantuan sosial). Di situ dinyatakan 594 guru dari 58 yayasan sekolah swasta tidak melengkapi dengan proposal, sementara semua yang berbentuk bansos harus menggunakan proposal dan itu per orang. Selain itu mereka yang menerima bansos adalah orang-orang yang nantinya akan merasakan dampak sosial, karena penerima bansos ini kebanyakan penyandang (masalah) sosial," tutur Rosita.

Oleh karena itu, Rosita sempat mempertanyakan, apakah jika guru swasta tidak dibantu maka akan memberi dampak sosial pada dirinya. 

"Karena itu, meski seorang guru diperbolehkan menerima bantuan sosial, namun tetap menggunakan proposal per orang bukan proposal dari yayasan," terang Rosita. 

Selama ini, terang Rosita, hingga tahun 2013 proposal yang diajukan atas nama yayasan. Bahkan, imbuh Rosita, usulan yang disampaikan oleh pihak yayasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpianng hanya berupa listing nama guru penerima insentif.

"Jadi, kalau cuma listing itu tidak boleh, harus menggunakan proposal. Itu pun harus per orang, bukan proposal dari yayasan. Itulah sebabnya BPK meminta kepada kita agar dalam pengusulan bansos itu, tolong dipatuhi rambu-rambunya. Karena, kalau hanya listing nama dari yayasan saja susah," tutur Rosita.

Sebagaimana diketahui, guru swasta di Tanjungpinang menerima bantuan insentif triwulan I dan II 2013 sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun, karena adanya temuan BPK, bantuan insentif triwulan III dan IV terpaksa ditiadakan.

Padahal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Dadang AG, sudah berancang-ancang menaikkan insentif guru swasta sebesar Rp100 ribu hingga menjadi Rp400 ribu per bulan. Sementara, gaji guru honorer di sekolah negeri yang langsung dimasukkan ke dalam DIPA dinas pendidikan dianggarkan sebesar Rp1 juta. (*)

Editor: Roelan