Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika memang Komitmen, Tanjungpinang Perlu Peraturan Wali Kota untuk Berikan Insentif Guru Swasta
Oleh : Habibi
Kamis | 09-01-2014 | 21:01 WIB
P1200693.JPG Honda-Batam
Kepala SMP Muhammadiyah Tanjungpinang, Broto Sumpeno.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang masih mencari solusi untuk "menggantikan" bantuan insentif kepada guru swasta yang dicoret karena dilarang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, bantuan insentif berupa hibah untuk guru swasta itu berada dalam pos bantuan sosial (bansos) sehingga tidak mungkin diberikan secara berkala. 

Karena itu, diusulkan agar agar bantuan-bantuan khusus pendidikan dipisahkan dari peraturan yang mengatur bansos. 

"Kita maklum, jika bansos tak bisa diberikan secara berkala. Tapi jika memang Pemko komitmen untuk membantu guru-guru swasta, Pemko bisa mengeluarkan peraturan wali kota yang khusus mengatur tentang bantuan pendidikan. Jadi, segala bantuan untuk pendidikan, baik itu insentif untuk guru, beasiswa, atau yang lainnya, diatur dalam Perwako itu," kata Broto Sumpeno, Kepala SMP Muhammadiyah Tanjungpinang, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (9/1/2014).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga memberikan bantuan insentif untuk guru swasta. Namun BPK tak menganggap itu menyalahi aturan karena sudah ada aturan yang mengaturnya, dan bisa diberikan secara berkala.

"Bantuan insentif dari provinsi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri. Karena, BPK tak menyatakan pemberian insentif oleh provinsi itu menyalahi aturan," kata Broto.

Menurutnya, selama bantuan insentif itu dimasukkan dalam pos bansos, diutak-utik seperti apapun tetap akan menyalahi aturan seperti yang dinyatakan BPK.

Sebagaimana diketahui, Pemko Tanjungpinang memberikan bantuan insentif itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 30 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian dana bantuan sosial (bansos). Artinya, insentif yang diterima guru swasta sama dengan bantuan yang diterima LSM atau organisasi kemasyarakatan lainnya, dan tidak bisa diberikan secara berkala.

Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan jika bantuan insentif untuk guru swasta itu menyalahi aturan. Karena itu, BPK menyarankan agar Pemko Tanjungpinang meninjau ulang kebijakan pemberian bantuan untuk guru swasta.

Selain itu, BPK menilai jika gaji yang diterima guru di sekolah swasta sudah cukup tinggi dibandingkan di sekolah negeri, dan merupakan tanggung jawab yayasan. 

Menariknya, guru-guru swasta sudah menerima bantuan insentif triwulan I dan II 2013. Sementara dengan adanya "peringatan" BPK tersebut, bantuan insentif triwulan III dan IV 2013 tak jadi diberikan. (*)

Editor: Roelan