Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas di Tanjungpinang

Parkir Sembarangan, 93 Unit Mobil Digembok
Oleh : Agus Hariyanto
Kamis | 09-01-2014 | 10:12 WIB
Screen_20140108_055923.jpg Honda-Batam
Salah satu mobil yang roda belakangnya digembok petugas dinas pehubungan karena parkir sembarangan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 93 unit kendaraan roga empat "digembok" selama sosialisasi kawasan tertib lalu lintas di Tanjungpinang karena parkir sembarangan. Sosialisasi kawasan tertib lalu lintas di kota tua itu dilakukan sejak 8 Desember 2013 hingga 8 Januari 2014.

"Ada sekitar 93 kendaraan roda empat yang kita gembok  selama satu bulan sosialisasi," kata Wan Samsi, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungpinang, Kamis (9/1/2013).

Mobil yang digembok di bagian roda belakang karena diparkir di kawasan larangan. "Demi kebaikan, selama kami lakukan sosialisasi terpaksa kami gembok, namun tidak kita tilang," ujarnya.

"Namun mulai 9 Januari 2014, kendaraan yang digembok akan langsung ditilang, ditindak, atau  didenda," tegas Wan Samsi.

Dia menyampaikan, penegakan aturan itu kerap mendapat perlawanan dari warga. Selama sosialisasi, anggotanya kerap mendapatkan perlakuan kasar, perlakuan kurang terpuji dari pengguna mobil yang digembok.

"Tapi karena berkonsep sosialisasi sentuhan hati, kita minta anggota untuk menahan diri jika ada warga yang emosional dan tidak melakukan penganiayaan," terangnya. (*)

Editor: Roelan