Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melawan Petugas Akan Ditangkap

Kawasan Tertib Lalu Lintas di Tanjungpinang Diberlakukan Mulai Besok
Oleh : Agus Haryanto
Rabu | 08-01-2014 | 20:10 WIB
IMG04569-20140107-1232.jpg Honda-Batam
Persiapan pemberlakukan kawasan tertib lalu lintas di kota tua Tanjungipnang, Rabu (8/1/2014). (foto: Agus Haryanto/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mulai besok Kamis (9/1/2014), penindakan sanksi mulai diberlakukan di kawasan tertib lalu lintas di kota tua Tanjungpinang. Daerah yang jalan yang masuk kawasan tertib lalu lintas di antaranya Jalann Pos, Merdeka dan Teuku Umar.

"Besok kita akan mulai berlakukan kawasan tertib lalu lintas sekaligus pemberian sanksi bagi pelanggar yang memarkirkan kendaraan di kawasan larangan," kata Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Dandung Putut WB, yang ditemui usai melakukan persiapan pemberlakuan kawasan tertib lalu lintas di Jalan Pos, Rabu (8/1/2014).

Dandung menegaskan, penindakan yang akan dilakukan bisa berupa sanksi tilang, denda, tindak pidana ringan (tipiring), penggembokan, diderek, dan sanksi lainnya.

Sanksi juga akan dikenakan bagi warga yang melawan saat ditertibkan. "Sanksi tegas juga akan dikenakan bagi warga yang nantinya melawan petugas di lapangan, baik itu meludah, merusak, dan memukul anggota, akan kita tangkap dan dijerat dengan pasal tindak pidana kriminal, bukan undang-undang lalu lintas lagi," tegas Dandung.

"Kita sudah sosialisasikan kawasan tertib lalu lintas sejak 8 Desember 2013 sampai 9 Januari 2014. Jadi, tidak ada alasan lagi warga bilang tidak tahu kalau nantinya ditilang atau ditindak petugas di lapangan," tegas Dandung lagi. (*)

Editor: Roelan