Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Perjanjian Bersama yang Disebut Diingkari Manajemen PT BBA
Oleh : Hadli
Rabu | 08-01-2014 | 18:15 WIB
BBA_samping.jpg Honda-Batam
PT Bintan Bersatu Apparel (BBA).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sehubungan dengan aksi mogok kerja ratusan anggota PUK SPAI FSPMI PT Bintan Bersatu Apparel (BBA) di Batam Center, Rabu (8/1/2013) disebut-sebut pihak perusahaan telah melanggar perjanjian bersama (PB) yang telah didaftarkan dicatatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Kepri.

Seketaris PUK SPAI FSPMI PT BBA, Ujang Rohmat menyampaikan, perjanjian bersama tersebut ditandatangani oleh Achyani (Ketua PUK Pertama) Yuriadi (Sekretaris PUK yang pertama) dan Ega Mulyana (Bidang I PUK yang pertama) yang bertindak dan atas nama PUK SPAI FSPMI PT Bintan Bersatu Apparel.

"Serta Wilhelmus Nyo (HR pada waktu itu) dan Demas (Staf HR sampai saat ini) yang bertindak dan atas nama PT Bintan Bersatu Apparel. Sebelum terjadinya penandatanganan perjanjian bersama, kami dari PUK SPAI FSPMI PT Bintan Bersatu Apparel melakukan aksi kerja dengan tuntutan penerapan UUK No 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat 2 yang berbunyi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk Pekerja yang Bersifat Tepat," ujar Ujang kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (8/1/2014).

Perjanjian bersama yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 7 November 2012 lalu, yakni bahwa pihak pertama mengangkat karyawan/ti PT Bintan Bersatu Apparel menjadi karyawan tetap (Permanen) secara bertahap dan perusahaan bersedia menerima daftar nama anggota yang diajukan oleh PUK SPAI FSPMI di perusahaan tersebut. Dan Bahwa sejak perjanjian bersama ini ditandatangangi bersama dan dihitung dari awal karyawan/ti tersebut bergabung di PT Bintan Bersatu Apparel.

"Serta bahwa setelah perjanjian bersama ini ditandatangani karyawan/ti dapat bekerja kembali seperti biasa dan mentaati hak-hak bersama menurut undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia," terang Ujang.

Lanjutnya, pada tanggal 25 Februari 2013 silam, PUK SPAI FSPMI PT Bintan Bersatu Apparel mengajukan sebanyak 176 orang anggotanya agar bisa dipermanenkan. Namun, dari daftar nama yang diajukan pihak perusahaan menjawab, bersedia mempermanenkan sebanyak 20 orang perminggu 14 Maret 2013. Akan tetapi, lanjut Ujang, sampai batas jatuh tempo perusahaan tidak mempermanenkan sepenuhnya, yakni sebanyak 40 orang belum dipermanenkan hingga sekarang dari 176 orang yang diajukan.

"Kami ajukan surat untuk berunding. Perundingan berlangsung pada tanggal 21 Juni 2013 lalu di meeting room PT Bintan Bersatu Apparel, dengan kesimpulan perusahaan akan memberikan jawaban setelah didiskusikan ke top manajemen dan meminta waktu paling lambat tanggal 28 Juni 2013 atau sekitar 2 minggu kalender. Ternyata perusahaan mengingkari janji kembali. Kami sudah cukup bersabar dan memberikan waktu lagi untuk menjawab hingga terjadi perundingan pada 24 September 2013," katanya.

Perundingan akhirnya berakhir "dead lock" yang diadakan pada 24 September 2013. Pasalnya pihak manajemen tidak bersedia mempermanenkan karyawnya. Pada tanggal 28 Oktober 2013, PUK. FSPMI PT BBA melakukan hak mogok kerja selama 2 jam dikarenakan pihak perusahaan memberikan pernyataan dalam perundingan aksi tersebut.

"Penyelesaian perselisihan yang terjadi antara PUK FSPMI PT BBa dengan pihak pemilik PT BBA akan dilanjutkan dua minggu terhitung dari tanggal 8 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh Mrs Kheng (pemilik) dan 7 orang perwakilan PUK FSPMI PT BBA. Namun tetap tidak juga ada hasil," kata Ujang lagi.

Menurutnya, pada dilakukan perundingan terakhir pada 13 Desember 2013 lalu yang dikuasakan kepada Mr. Suren (Manager Produksi) dan Steven Andreas namun tetap "dead lock" lagi.

"Kami sangat menyayangkan sikap manajemen selama ini, karena segala macam cara telah kami tempuh hingga pada akhirnya PUK SPAI FSPMI PTBBA melayangkan surat pemberitahuan mogok pada tanggal 30 September 2013. Ketika itu, pihak perusahaan meminta kembali berunding pada 6 Januari 2014 dengan mengutus 3 pengacara dan 1 orang perwakilan dari perusahaan ,namun masih juga belum mendapat suatu kesepakatan. Hingga kami melakukan aksi ogok pada hari ini, 8 Januari 2014, namun ternyata tidak ada respon/tanggapan yang positif dari perisahaan. Maka dari itu, kami akan tetap melakukan aksi hingga 8 April 2014 mendatang," katanya mengakhiri.

Editor: Dodo