Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yayasan Akan Diminta Gantikan Pemerintah Bayarkan Insentif Guru Swasta

Didampingi Inspektorat, Besok Dadang Temui Guru Swasta Jelaskan Soal Insentif
Oleh : Habibi
Rabu | 08-01-2014 | 17:58 WIB
dadang_pinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Dadang AG.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Dadang AG akan mengajak semua yayasan sekolah swasta untuk rapat bersama terkait insentif yang di cut. Dalam rapat tersebut Dadang akan didampingi Inspektorat untuk menjelaskan mengapa insentif guru swasta tidak dicairkan pada Kamis (9/1/2014) besok.

Dadang mengatakan akan ada 58 yayasan sekolah swasta mulai dari Sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) untuk menyampaikan kepada mereka bahwa pihak yayasan yang nantinya akan menggantikan peran pemerintah membayarkan insentif guru swasta, karena pemerintah dianggap salah oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) jika memberikan hibah tersebut.

"Jadi besok kita akan mengundang seluruh ketua yayasan, dan saya juga mengundang inspektorat, karena inspektorat yang akan menjelaskan kepada ketua yayasan terkait insentif ini. Yang jelas nantinya yayasan yang akan menggantikan peran pemerintah untuk membayarkan insentif ini, jadi jika memang gaji guru itu Rp500 ribu maka ditambah Rp300 ribu sesuai dengan insentif yang kita berikan, jadi gaji mereka Rp800 ribu, contohnya," tutur Dadang saat dihubungi, Rabu (8/1/2014)).

Dalam pemberitaan sebelumnya, BPK tidak setuju bantuan tersebut diberikan karena merasa bahwa gaji guru disekolah swasta seudah besar dan pemerintah hanya berwenang memberikan bantuan kepada guru disekolah negeri, sedangkan untuk sekolah swasta telah memiliki yayasan yang harusnya membantu para guru agar kesejahteraaannya meningkat, tutur Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Darmanto.

Insentif yang tidak dibayarkan itu merupakan insentif triwulan ke III dan ke IV, sedangkan triwulan pertama dan kedua telah dibayarkan dan belum menemukan masalah seperti ini.

Editor: Dodo