Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jatuh Dari Motor, Jambret Babak Belur Dihajar Massa
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 07-05-2011 | 14:17 WIB
jambret.gif Honda-Batam

Babak Belur - Wahyudi Harjo, pelaku penjambretan hanya tertunduk lesu saat diekspose Polsekta Lubuk Baja, Sabtu, 7 Mei 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Malang benar nasib yang dialami Wahyudi Harjo (36), pelaku penjambretan ini babak belur dihajar massa setelah terjatuh dari sepeda motor  miliknya usai menjambret seorang wanita di sebuah warung makan di pinggir jalan depan Hotel 89, Penuin, Jumat, 6 Mei 2011 sekitar pukul 21.30 WIB.

Tidak hayal lagi lelaki asal Medan ini menjadi tempat pelampiasan warga yang kesal terhadap perbuatannya itu. Wahyudi saat itu baru saja merampas milik seorang wanita yang sedang makan di warung, setelah sempat tarik menarik dengan korban, warga Bengkong Kolam ini berhasil membawa kabur sebuah tas hitam milik korban.

Pelaku lantas naik ke atas motor miliknya , Yamaha Jupiter Z hitam Nopol BP 4872 FD dan berusaha untuk kabar, namun karena diteriaki maling oleh korban rupanya pelaku panik saat mengendaraai sepeda motor nya, sehingga akhirnya pelaku terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian, dan akhirnya dihakimi massa.

"Mungkin karena ketakutan akhirnya pelaku terjatuh dari motor tak jauh dari TKP," kata Chrisman Panjaitan, Kanit Reskrim Polsekta Lubuk Baja kepada batamtoday, Sabtu, 7 Mei 2011 di ruang kerjanya. 

Chrisman menambahkan, pelaku langsung menjadi bulan-bulan warga sekitar yang melihat aksi penjambretan itu, namun pelaku berhasil diamankan anggota buser Polsekta Lubuk Baja yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi dan terhindar dari amukan massa yang makin brutal.

"Pelaku langsung diamankan oleh anggota kita yang kebetulan berada di TKP, kalau tidak pelaku bisa mati di tempat karena warga sangat kesal dengan aksi penjambretan yang sering terjadi di sana," terangnya.

Selain mengamankan tersangka beserta sepeda motor miliknya, anggota juga berhasil mengamankan tas hitam milik korban yang di dalamnya terdapat sebuah dompet yang berisikan uang sebesar Rp54 ribu.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku aksi itu baru sekali dilakukannya dan rencananya uang hasil jambret akan dibuatnya sebagai ongkos pulang kampung ke Medan. Dia juga mengaku bahwa sejak beberapa bulan terakhir ini sudah tidak bekerja lagi dan membutuhkan uang buat kebutuhan sehari-hari.

"Rencananya uang itu buat ongkos pulang kampung," ujar pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsekta Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.