Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Ada Izin, Kepala Bapedalda Batam Bisa 'Dipolisikan' Atas Pengrusakan Lingkungan
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 04-01-2014 | 12:09 WIB
kapal_isap-300x202.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi tambang pasir laut (net).

BATAMTODAY.COM, Batam - Penambangan pasir laut di Pulau Ngenang terus saja menuai kontroversi. Apalagi Wali Kota Batam sendiri terkesan lepas tangan. Meski Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo, mengaku telah mendapatkan izin tambang dari wali kota, namun Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, tetap berkeras tidak pernah menandatangani izin tersebut.

Niko Nixon Situmorang, seorang praktisi hukum di Batam, menilai bahwa yang bertanggung jawab mengeluarkan izin adalah kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. Menurut Nixon, jika wali kota tidak pernah menandatangani izinnya, maka penambangan pasir tersebut harus segera dihentikan.

"Kalau tidak ada izin, harus distop penambangannya. Karena penambangan harus ada izin usaha pertambangan (IUP) dan yang bertanggung jawab adalah kepala daerah," tegas Nixon kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (4/1/2014).

Menanggapi sikap keras antara Dendi Purnomo dan Ahmad Dahlan soal keberadaan izin tambang pasir di perairan Ngenang, Nixon mengatakan, bisa dilakukan uji publik untuk mencari kebenarannya. Sehingga diketahui masyarakat siapa sebenarnya yang benar dalam hal itu.

"Kalau perlu dilakukan uji publik saja. Karena penambangan pasir itu setahu saya tidak diperbolehkan di Batam. Perlu dipertanyakan apa dasarnya," katanya.

Bahkan, lanjut Nixon, jika memang tak ada izin dari wali kota, masyarakat bisa melaporkan Kepala Bapedalda ke pihak berwajib jika terindikasi menyalahgunakan jabatan. Bisa juga dijerat karena melakukan atau turut serta melakukan pengerusakan lingkungan.

"Ada itu undang-undang lingkungan hidup yang mengatur dan ada sanski pidananya. Kalau pasalnya saya agak lupa," ujar Nixon.

Diberitakan sebelumnya, Dendi Purnomo mengaku telah mendapatkan ixn dari wali kota untuk penambangan pasir laut di Ngenang, sementara Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, yang dikonfirmasi terpisah, terlihat kaget dan dengan tegas mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin tambang pasir baik di darat maupun laut. (*)

Editor: Roelan