Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kini, Pengadaan PNS Bukan Lagi Monopoli Kepala Daerah
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-12-2013 | 17:21 WIB
pns.jpg Honda-Batam
Pegawai negeri sipil (PNS). (foto: ilustrasi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengadaan PNS di daerah kini bukan lagi monopoli Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah. Kini pengadaan PNS dilakukan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Hal itu diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut akibat desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dalam perkembangannya telah banyak menyimpang dari semangat yang mendasari desentralisasi kepegawaian.
 
Semula ada sebutan PNS daerah, yang esensinya adalah untuk mendelegasikan kewenangan Presiden kepada pemerintah daerah agar mampu menyesuaikan jumlah dan mutu pegawai daerah dengan fungsi dan tugas pemda. 

Tetapi kenyataannya, sejak tahun 2000 hingga saat ini, dari  497 kebupaten/kota dan 33 provinsi, hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat seperti yang diharapkan.
 
Semangat yang dimaksud, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Abubakar, adalah dengan mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi dan kualifikaisnya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah. 

"Bahkan dalam praktik penyelenggaraan kepegawaian terjadi berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari pengadaan pegawai, pengembangan karier, promosi jabatan dan lain-lain," terang Azwar, di Jakarta, Senin, seperti dilansir laman kementerian.
 
Menurutnya, terbitnya PP No 78/2013 tersebut sekaligus mempertegas pentingnya peran Kementerian PANRB dalam pengadaan PNS, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.
 
Selain itu, terdapat enam dari 25 pasal pada PP sebelumnya, di antara pasal 7 dan pasal 8 disisipkan tiga pasal, yakni pasal 7A, 7B, dan 7C. Pada pasal tersebut memuat ketentuan mengenai materi tes kompetensi dasar (TKD) dan pengolahannya yang dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
 
Selain itu, dipertegas juga materi tes kompetensi bidang (TKB) yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional atau pejabat pembina kepegawaian.
 
Untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, PP 78 tahun 2013 memuat lebih lengkap tugas panitia yang dibentuk oleh PPK. Hal itu meliputi penyiapan perangkat seleksi dengan komputer atau menggandakan materi soal ujian, menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional, melaksanakan dan mengawasi kegiatan ujian, serta menyaksikan dan melakukan verifikasi terhadap pengolahan hasil ujian. (*)

Editor: Dodo