Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Penyulingan Gas Ilegal

Kejari Batam Tunggu Limpahan dari Polresta Barelang
Oleh : Ali / Dodo
Jum'at | 06-05-2011 | 16:10 WIB

Batam, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam khususnya bagian penindakan Pidana Umum (Pidum) hingga saat ini masih menunggu limpahan berkas kasus penyulingan gas ilegal yang dilakukan PT Vanesh di Kampung Pelita dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polresta Barelang, yakni A Hua dan Yohanes.

"Kita masih menunggu limpahan berkasnya dari Polresta Barelang," terang Agus Djunedi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam kepada batamtoday di kantornya, Jumat, 6 Mei 2011.

Agus mengatakan dalam kasus penyulingan gas LPG ilegal ini, Kejari Batam berharap Polresta Barelang segera melimpahkan berkas kasus ini karena telah melakukan penyulingan gas secara ilegal yang telah telah merugikan negara dan mengancam keselamatan banyak orang.

Namun, lanjut Agus, hingga saat ini Satreskrim Polresta Barelang belum juga selesai melakukan penyidikannya, bahkan kedua tersangka A Hua dan Yohanes belum juga ditahan oleh pihak Satreskrim alias bebas berkeliaran.

"Kita tidak tahu, kenapa Kepolisian belum juga melimpahkan berkas kasus ini. Yang jelas tetap kita tunggu untuk kita limpahkan kembali di persidangan," ujar Agus.

Agus juga menyarankan agar tetap melakukan pemantauan kasus penyulingan gas illegal ini di kepolisian maupun di PT Vanesh.

"Anda pantau saja terus kasus ini," katanya.

Pada penyidikan dan penyelidikan pihak Satreskrim Polresta Barang sudah mendapat alat bukti yang diserahkan pihak Pemerintah Kota Batam untuk dapat menjerat kedua tersangka yang telah melakukan praktek penyulingan gas ilegal selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Aries Andi belum juga menjawab konfirmasi batamtoday lewat telepon selulernya.

Sedangkan informasi yang diperoleh di Mapolresta Barelang, hingga saat ini penyidik belum dapat menyiapkan berkasnya karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka penyulingan gas ilegal, yakni A Hua dan Yohanes.