Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi TPI Parit Rampak Meral

Proyek Tidak Selesai, Ignatius Dituntut 18 Bulan
Oleh : Alrion/TN
Kamis | 05-05-2011 | 19:20 WIB

Karimun, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanjaya, menuntut Ignatius Jaya Widyana Gunawan, Direktur PT Cahaya Cerah selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan pelabuhan perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan di Parit Rampak Meral, dengan pidana 18 bulan penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis 5 Mei 2011.

Terdakwa Ignatius, dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Dalam uraianya, jaksa mengatakan, PT Cahaya Cerah adalah pelaksana pembangunan caoseway sepanjang 300 meter plus timbunan 50 meter, dengan sumber dana APBN tahun 2009 melalui Dinas Perikanan Dan Kelautan Propinsi Kepri, dengan nilai kontrak Rp 3.707.039.000. Namun pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak, padahal dana telah dicairkan 100 persen, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp1.886.251.337.00.
 
Dalam tuntutan setebal 61 halaman, Ignatius dituntut JPU dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan, dan denda Rp500 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.886.251.337.00 secara tanggung renteng dengan terdakwa lainya (Rusli dan Martinus, red), dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apa bila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan.

Ignatius didakwa secara berlapis, primer berdasarkan pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 perubahan tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun dakwaan subsidair berdasar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang akan kembali digelar pada 19 Mei mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, sidang ditunda selama 2 minggu kata Ketua Majelis Hakim, Wisnu, sambil mengetukkan palu pertanda sidang ditutup.