Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Kena Suap, Tuntutan dan Vonis 'Merosot' Tajam
Oleh : Charles/TN
Kamis | 05-05-2011 | 18:03 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Kalau jaksa dan hakim sudah kena suap, maka pasti hukum pun pasti diobral murah, Tuntutan dan vonis merosot tajam, hingga menghantam rasa keadilan dan nalar. Penyuapnya sudah pasti terdakwa, baik langsung maupun melalui kerabat ataupun kuasa hukumnya.

Hal ini juga terjadi pada persidangan kasus M Safii alias Izal Balai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepri. Terdakwa Safii yang notabene seorang residivis hanya dituntut jaksa 10 bulan penjara, dalam kasus pencurian berdasarkan pasal 363 ayat 1 ke (3), dan majelis hakim memvonis dengan  6 bulan penjara,  Rabu 4 Mei 2011.

Safii didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke (3) karena melakukan pencurian brankas milik TV Kabel Bintan, sebuah operator TV di Tanjungpiang, beberapa waktu lalu. Dalam pencurian itu, Safii dan rekanya Sugiono (sekarang ini menjadi DPO) berhasil menggondol uang sebanyak Rp80 juta beserta surat-surat dan dokumen.

Berdasar pasal 363 ayat 1 ke (3) ini, ancaman pidana adalah tujuh tahun penjara.

Apakah betul Jaksa dan hakim disuap? Yaa, memang disuap, itu diucapkan sendiri oleh pengacara terdakwa, Agus Riswanto. Hal itu disampaikan Agus Riswanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), EChharat Palevia, beberapa waktu sebelum sidang memasuki tahapan tuntutan dan vonis.

Sumber berkompeten di kejaksaan mengatakan, Agus Riswanto meminta jaksa Echharat untuk tidak ragu-ragu (menuntut ringan), karena pihaknya, kata Agus, sudah mengatur semua media untuk tidak memberitakan kasus ini.

"Tenang aja, semua wartawan sudah saya atur. Tidak akan ada yang ribut," kilah Agus kala itu.

Hal ini pun dibenarkan oleh keluarga terdakwa, bahwa pengacara mereka sudah melakukan suap kepada jaksa dan hakim, agar tuntutan dan vonis atas Safii dijatuhkan seringan-ringanya. Ibu terdakwa kepada sumber batamtoday yang lain mengatakan bahwa pihaknya melalui pengacara sudah memberikan dana kepada jaksa dan hakim, dan juga sudah mengatur wartawan yang biasa meliput di PN Tanjungpinang, agar tidak 'berisik'.

"Yaa, doain saja biar vonisnya rendah, pengacara sudah kasih sesuatu kepada jaksa dan hakim, juga sudah wartawan," kata sumber menirukan ucapan ibu terdakwa.

Dan betul saja, pada saat pembacaan vonis yang dibacakan Ketua Majelis, Morgan, hanya memvonis 6 bulan penjara atau lebih ringan 1/3 dari tuntutan jaksa. Hakim memilih memvonis lebih rendah 1/3 ketimbang memvonis lebih berat 1/3, walau terdakwa noabene adalah seorang resedivis.

Atas putusan tersebut, terdakwa Safii serta merta menerima. Sedangkan JPU Echharat Palevia menyatakan, pikir-pikir.