Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkuat Kewenangan, DPD Bakal Amandemenkan UUD 1945
Oleh : Surya
Selasa | 17-12-2013 | 21:14 WIB
gkr_hemas.gif Honda-Batam
GKR Hemas.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menyatakan, kedudukan DPD RI masih menyimpan masalah karena wewenangnya belum jelas, bahkan diabaikan DPR RI meski telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2013 lalu. 

Karena itu DPD RI harus terus berjuang untuk memperoleh kewenangan DPD yang ideal tersebut, setidaknya melalui amandemen konstitusi.

"DPD ini lahir untuk kepentingan daerah karena sistem sentralistik pada fakta empiriknya terjadi ketimpangan, ketidakadilan, mengancam keutuhan NKRI dan persatuan nasional. Hanya saja kedudukan dan kewenangan DPD sampai hari ini masih menyimpan masalah dalam hal mengajukan, membahas, dan memutuskan RUU menjadi UU," ujar GKR Hemas dalam membuka acara bedah buku "Esksistensi DPD RI" di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Selasa (17/12/2013).

GKR Hemas memaparkan, dalam keputusan MK tersebut DPD RI sudah harus bisa mengajukan, memberi pertimbangan, mengikuti pembahasan, dan memutuskan RUU yang menjadi kewenangannya seperti RUU pendidikan, agama, anggaran keuangan daerah, pemekaran daerah, dan sebagainya. "Tapi, faktanya peran DPD RI masih di bawah DPR RI sehingga DPD RI belum bisa optimal dalam memperjuangkan aspirasi daerah," kata GKR Hemas kecewa.

Karena itu, imbuh dia, putusan MK tersebut menjadi tantangan bagi DPD RI bagaimana putusan itu terwujud, sehingga tiga kewenangan DPD RI menjadi ideal dalam mengusulkan, membahas, dan memutuskan RUU ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam proses perundang-undangan. 

"Jadi, anggota DPD RI harus terus bersemangat untuk memperjuangkan hak-haknya itu melalui amandemen UUD 1945," ujarnya.

Dikatakan, jika DPD RI sudah mempunyai draft perubahan-amandemen UUD NRI 1945 yang komprehensif untuk perbaikan sistem ketatanegaraan. "Kami sudah menyiapkan draft yang lengkap dan komprehensif jika benar-benar dilakukan amandemen di 2014 nanti," pungkas GKR Hemas. (*)

Editor: Dodo