Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratu Atut Juga 'Tersengat' Kasus Korupsi Alat Kesehatan
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-12-2013 | 16:22 WIB
Abraham-Samad.jpg Honda-Batam
Ketua KPK, Abraham Samad.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sepakat menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2012. Namun surat perintah penyidikan untuk Atut di kasus Alkes Banten belum diterbitkan oleh KPK.

"KPK sedang merekonstruksikan pasal-pasal dan perbuatannya, jadi kita belum menerbitkan sprindiknya secara resmi," kata Abraham Samad di Gedung KPK, Selasa (17/12/2013).

Abraham menegaskan, pada hasil gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK bersama penyidik pada Kamis 12 Desember lalu, KPK sepakat menetapkan Atut sebagai tersangka suap sengketa pemilukada Kabupaten Lebak. 

Sedangkan untuk korupsi Alkes Provinsi Banten, kata Abraham, perbuatan Atut sudah menenuhi unsur pidana korupsi, hanya saja masih terkendala administrasi.

"Karena itu kita belum disampaikan dalam forum ini. Karena ini berhubungan dengan penyidikan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Gubernur Banten itu sebagai tersangka dalam kasus dalam penyelesaian kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari alat bukti yang ditemukan, maka KPK secara solid dan utuh memutuskan, meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten," kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Abraham menegaskan, dari hasil ekspose yang dilaksanakan pimpinan, penyidik dan satgas pada 12 Desember 2013, telah disepakati dengan berbagai alat bukti yang ada untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Abraham, Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, penyidik KPK sejak dini hari tadi menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Cipocok, Serang, Banten. 

Atut sendiri disangka bersama-sama dengan Tubagus Chaery Wardhana menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Sprindik telah ditandatangani tanggal 16 Desember 2013," kata Samad. (*)

Sumber: VivaNews