Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Nyatakan Ratu Atut Tersangka Kasus Suap Pilkada Lebak
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-12-2013 | 15:28 WIB
Ratu_atut_chosiyah.jpg Honda-Batam
Ratu Atut Chosiyah. (Foto: rimanews.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dalam penyelesaian kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari alat bukti yang ditemukan, maka KPK secara solid dan utuh memutuskan, meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten," kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Abraham menegaskan, dari hasil ekspose yang dilaksanakan pimpinan, penyidik dan satgas pada 12 Desember 2013, telah disepakati dengan berbagai alat bukti yang ada untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Abraham, Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, penyidik KPK sejak dini hari tadi menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Cipocok, Serang, Banten. 

Atut sendiri disangka bersama-sama dengan Tubagus Chaery Wardhana menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Sprindik telah ditandatangani tanggal 16 Desember 2013," kata Samad.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara Akil yang tertangkap pada 2 Oktober lalu. Akil disangka menerima suap Rp1 miliar dalam penyelesaian sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Sidang sengketa yang dipimpin Akil ini diputuskan Selasa, 1 Oktober.

Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada Banten. Tubagus tertangkap tangan saat berada di rumah dinas Akil bersama politikus Partai Golkar, Chairun Nisa.

Sebagaimana diketahui, pilkada Lebak dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Mereka menang dengan perolehan suara 407.156 suara (62,37 persen). Posisi kedua ditempati oleh Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar dengan 226.440 suara (34,69 persen).

Atas hasil itu, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK atas tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. Majelis hakim yang saat itu diketuai Akil Mochtar memutuskan pilkada Lebak perlu diulang.

MK menilai telah terjadi pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam Pilkada Lebak. KPU Lebak sebelumnya mengumumkan Iti Octavia—Ade Sumardi sebagai pemenang dengan perolehan 407.156 suara. Sementara, pasangan Amir Hamzah-Kasmin hanya meraih 226.440 suara.

Namun putusan MK Nomor 111/PHPU.D-XI/2013 yang diketuk tanggal 1 Oktober 2013 ini diduga bermasalah. Sesaat setelah menangkap Akil, Rabu 2 Oktober 2013 malam, penyidik KPK juga bergerak ke Jalan Denpasar, Kuningan, persisnya rumah Tubagus Chaeri Wardhana, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga akrab dipanggil Tubagus Wawan.

Dalam pilkada Lebak, Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan tim sukses pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Wawan diduga 'diam-diam' ikut memuluskan putusan ini. Sebab malam itu juga diciduk pengacara Susi Tur Andayani.

Tak lama setelah Wawan ditetapkan tersangka, Ratu Atut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Dua kali diperiksa sebagai saksi, hari ini KPK secara resmi mengumumkannya sebagai tersangka. (*)

Sumber: VivaNews