Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WNI Asal Aceh Dominasi Kasus Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Oleh : Gokli
Kamis | 12-12-2013 | 13:41 WIB
tiang_gantungan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selama tahun 2011-2013, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat ratusan orang WNI di Malaysia terancam hukuman mati.

Hasil persentasi yang dilakukan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemenlu RI terkait kasus hukuman mati yang dialami oleh WNI itu didominasi warga Aceh mencapai 33 persen, disusul WNI yang daerah asalnya belum teridentifikasi sebanyak 28 persen.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Tatang Budie Utama Razak, dalam paparannya di acara Rapat Koordinasi Kemenlu dengan Pemerintah Daerah, di Novotel Batam, menyampaikan hal ini disebabkan koordinasi antara instansi terkait belum optimal. Sehingga, sinergi dalam pelaksanaan tupoksi masih kurang.

"Hal ini juga disebabkan, lemahnya kontrol di titik-titik perbatasan baik darat, laut dan udara," kata dia, Kamis (12/12/2013) siang.

Kendati demikian, kata Tatang, Pemerintah telah menyediakan kuasa hukum untuk membela hak-hak WNI baik legal maupun ilegal yang ada di luar negeri. Namun, hal ini tak bisa optimal jika semua stakeholder tak serius melakukan penanganan.

"Hal yang utama perlu mengubah pola pikir," ujarnya.

Terhitung September 2012, data yang dirilis Kemenlu RI mencatat WNI Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia mencapai 640.609 jiwa, yang berhasil didokumentasi 397.310 jiwa.

Setelah didokumentasi, Perwakilan RI di Malaysia mengeluarkan paspor sebanyak 342.943 jiwa, dan SPLP sebanyak 36.367 jiwa.

Namun, pada 22 Juli 2013, Mendagri Malaysia akan melakukan Operasi Penguat Kuasaan (penegakan hukum) terhadap PATI, yang mencatat sekitar 200.000 jiwa WNI terancam terkena operasi tersebut.

Sehingga, lanjut Tatang, perlu adanya kebijakan khusus untuk Tindak Penanganan TKI dan kerjasama untuk semua stakeholder terkait.

Editor: Dodo