Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Kasus Penggelapan Perumahan Citra Batam M

David Oktaveria Divonis Bebas
Oleh : Roni Ginting/TN
Rabu | 04-05-2011 | 20:19 WIB

Batam, Batamtoday - David Oktaveria, terdakwa kasus penggelapan 135 sertifikat tanah Perumahan Citra Batam, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Batam, Rabu, 4 Mei 2011. Putusan tersebut disambut gembira David dan juga kuasa hukumnya, Charles Lubid adan Edison.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Rudi Rafli Siregar, dengan hakim anggota Melvi Haryati, dan Sorta Ria Neva, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti telah melakukan penggelapan. Terdakwa bebas murni dan terlepas dari semua tuntutan.

"Terdakwa dinyatakan bebas murni. Dakwaan tidak terbukti," kata Rudi dalam persidangan.

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Khadafi, segera meninggalkan pengadilan, sehingga tidak dapt diketahui apa yang bersangkutan menerima pitusan tersebut ataukah keberatan dan akan melakukan kasasi.

Sedangkan kasus ini dari sejak awal ditangani, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrawan, namun karena Hendrawan sakit, maka Khadafi menggantikan sebagai JPI.

Mendengar vonis tersebut, pendukung David yang setia mengikuti persidangan segera bersorak sebagai tanda kegembitraan mereka.

Usai persidangan, kepada wartawan, David menjelaskan bahwa vonis hakim sudah benar. Sebab selama ini dia telah dizalimi, kasus yang dituduhkan dianggap terlalu dipaksakan. Bahkan, dia merasa sebagai korban konspirasi yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum mulai dari Kepolisian sampai kepada Jaksa yang menangani kasus tersebut.

 "Ini tindakan kriminalisasi pelapor terhadap saya. Mereka hanya ingin menjatuhkan nama baik saya, saya telah dizalimi," ungkap David yang didampingi Penasehat Hukumnya, Charles Lubis dan Edison.

 Pihaknya, tambah Edison akan melakukan diskusi lebih lanjut terkait dugaan konspirasi oknum tersebut yang ingin menjatuhkan kliennya.

"Kepada para oknum tersebut, kami akan ambil langkah-langkah tertentu lebih lanjut. Demikian halnya dengan rencana kami akan melaporkan balik pihak PT Igata sebagai pelapor," terang Edison yang diamini oleh David.