Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mega Usul MPR Dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Oleh : Surya
Selasa | 10-12-2013 | 16:19 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara, setelah dipreteli kewenangan dan statusnya diturunkan sejajar dengan lembaga tinggi negara berdasarkan hasil amandamen UUD 1945 sebanyak empat kali.


Kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sangat penting disaat negara harus memutuskan sesuatu dalam kondisi genting. Sebab, MPR itu suatu kumpulan atau tempat permusyawaratan rakyat.

"Kalau sesuatu terjadi pada negeri ini, bagaimana? Katakan ada negara yang mau gempur, masa kita mau rapat dulu. Tapi kalau dia lembaga tertinggi, tinggal call the MPR," tandas Megawati dalam acara Pekan Kebangsaan Indonesia dengan tema "Indonesia Menyongsong Pemilu 2014", di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Dia menegaskan, jika terjadi sesuatu hal dengan negeri ini siapa yang dipanggil harus bermusyawarah. Mega mengaku dirinya merupakan presiden terakhir yang menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan menjadi mandataris MPR.

"Saya presiden terakhir yang masih berada di dalam struktur kenegaraan yang ada MPR sebagai lembaga tertinggi," ungkap presiden kelima RI itu.

Menurut dia, pemangkasan wewenang MPR pada awal reformasi hanya didasarkan pada sebuah euforia. Dia berharap agar ke depan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara bisa dikembalikan lagi. "Itu usulan saya, coba deh pikir-pikir lagi," tuturnya.

Sebelum reformasi, tambah putri Presiden Soekarno itu, MPR adalah lembaga tertinggi negara. Tetapi, reformasi telah menghasilkan perubahan konstitusi dan mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi.

Sejak itulah MPR menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya. MPR bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat Indonesia.

Seperti diketahui,  hasil amandemen UUD 1945 telah mengibiri peran  dan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, karena setelah amandemen UUD 45 kedudukan MPR sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain.

Amandemen yang dilakukan tahun 2002, katanya, telah memosisikan MPR sejajar dengan lembaga legislatif yang lain yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD, lembaga eksekutif Kepresidenan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta lembaga yudikatif Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Surya